Sambo Cs Resmi Dijebloskan ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Kamis 24 Agustus 2023, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan ekekusi badan terhadap Terpidana FERDY SAMBO...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sementara mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
Baca juga: Cara Mudah Membuat HP Oppo Reno10 Series 5G Jadi Remote TV dan AC, Tak Perlu Aplikasi Pihak Ketiga
Baca juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Aset PT Foresta di Belitung
Baca juga: Menanti Hasil Tes DNA Bayi Tertukar di Bogor, Siti Mauliah Pasrah, Ibu D Buka Suara Usai Tes DNA
Putri Candrawathi Pakai Pakaian Serba Hitam
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) resmi mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo ini bakal menjalani hukuman pidana selama 10 tahun.
“PC diterima di Lapas Perempuan Jakarta pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 pada pukul 17.00 WIB,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti, Kamis (24/8/2023).
Rika mengatakan, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan administrasi sebelum mendekam di Lapas Pondok Bambu.
Mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari ini juga telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.
Ditjen Pas juga memastikan bahwa seluruh proses eksekusi Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lapas Perempuan Jakarta telah sesuai dengan prosedur.
“PC ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan),” ujar Rika.
Jaksa Tak Bisa PK
Diketahui, Jaksa kini sudah tak bisa lagi mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai langkah upaya hukum selanjutnya karena telah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kewenangan Kejaksaan dalam hal ini jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK sejak tanggal 14 April 2023 sudah dianulir oleh MK dengan putusan Nomor 20 Tahun 2023 sehingga kita tidak mempunyai kewenangan lagi untuk mengajukan PK dalam perkara tindak pidana," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: HP OPPO Terbaru di Awal Agustus 2023, Harga dan Spek RAM-nya
Baca juga: Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 17-18 Tema Pamflet Wisata, Kurikulum Merdeka
Baca juga: Detik-detik Jokowi Salah Jalan Saat Kunjungi Presiden Kenya, Videonya Viral, Istana Angkat Bicara
Namun, Ketut mengatakan terdakwa Ferdy Sambo dkk masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum PK apabila masih ingin mengajukan haknya. Sebab, putusan MK tersebut hanya membatasi jaksa mengajukan PK.
"Kita dengar dulu nanti setelah dilakukan eksekusi, setelah statusnya terdakwa ini menjadi narapidana, maka yang bersangkutan juga diberikan kesempatan untuk mengajukan PK yang diatur secara hukum atau konstitusi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati di tingkat PN Jakarta Selatan.
Sosok Brigjen Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Sambo Tak Dipecat Tapi Demosi, Istri Ungkap Hal Ini |
![]() |
---|
Ingat Chuck Putranto yang Pernah Tugas di Belitung Timur, Anak Buah Ferdy Sambo Ini Naik Jabatan |
![]() |
---|
Sama-sama Dokter Koas Seperti Lady, Ini Jawaban Trisha Anak Ferdy Sambo Kalau Piket Hari Libur |
![]() |
---|
Beda Gaya Trisha Eungelica Dokter Koas Anak Ferdy Sambo dengan Lady Soal Jadwal Piket Tahun Baru |
![]() |
---|
Biodata AKBP Chuck Putranto, Eks Kasat Reskrim Polres Beltim, Pernah Dipecat Atas Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.