Sambo Cs Resmi Dijebloskan ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Kamis 24 Agustus 2023, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan ekekusi badan terhadap Terpidana FERDY SAMBO...

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba, Kamis (24/8/2023). 

Kemudian Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan hukuman mati itu.

Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.

Vonis kasasi Ferdy Sambo telah diketok MA pada Selasa (8/8/2023).

MA menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA.

MA menyampaikan ada 2 hakim yang melakukan dissenting opinion atau yang menolak kasasi Ferdy Sambo.

Keduanya adalah Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Desnayeti.

Namun kedua hakim tersebut kalah suara dari 3 anggota majelis hakim lainnya.

Sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

"Mereka (2 hakim yang melakukan dissenting opinioin) melakukan DO, dissenting opinion berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3, jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup," Kabiro Hukum MA, Sobandi.

(*/ TribunKaltim.co/ Tribun-Medan.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved