Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polisi
BREAKING NEWS : Modus Pengeroyokan Terhadap Enda hingga Meninggal Karena Balas Dendam
AKBP Dwi Budi Murtiono menjelaskan bahwa modus operandi dari kejadian tersebut adalah balas dendam.
Penulis: Arya Bima Mahendra |
POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Para pelaku pengeroyokan terhadap Enda (26) di Kelurahan Sungaiselan, Kecamatan Sungaiselan, Bangka Tengah beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil diamankan semuanya.
Melalui konferensi pers yang dilakukan di Polres Bangka Tengah, Senin (28/8/2023), dua diantara tiga pelaku tersebut dihadapkan di depan awak media.
Adapun tiga pelaku yang dimaksud yakni Agung alias Pak Ngah (AS als PN), Rachmat Andi Hidayat alias Andi (AN) dan Asep alias A yang masih menjalani pemulihan akibat luka dari kejadian tersebut.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pekan lalu, tepatnya pada Jumat, 18 Agustus 2023 dini hari di kawasan Jalan Air Dok Sungaiselan.
Peristiwa yang ditengarai berawal dari aksi duel itu menyebabkan Enda menjadi korban meninggal dunia karena mengalami banyak luka sabetan senjata tajam.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono menjelaskan bahwa modus operandi dari kejadian tersebut adalah balas dendam.
Dimana korban ada menuduh A (Asep-red) mengambil tas yang berisikan yang dan narkotika jenis sabu milik korban sekitar 6 bulan lalu.
"Kemudian korban ada membawa saudara A ke tempat sepi serta korban melakukan pemukulan terhadapnya," jelas Budi.
Lalu, saudara A menceritakan kepada AN dan AS alias PN hingga menimbulkan amarah para pelaku untuk melakukan penyerangan terhadap korban.
Atas kejadian tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit senjata api rakitan warna silver yang merupakan milik korban.
Kemudian ada senjata tajam parang panjang cm ganggang coklat, pisau panjang 25 cm ganggang coklat, senjata tajam jenis badik 25 cm, kayu bulat dengan panjang 1 meter dan barang bukti lainnya.
Lebih lanjut, pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni pasal 170 ayat (4) KUH Pidana yang berbunyi barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka dipidana penjara selama-lamanya 12 tahun.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.