Berita Pangkalpinang

Polisi Tangkap Selebgram Asal Pangkalpinang Atas Dugaan Prostitusi

Perempuan berinisial ARD (22) tersebut diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Seorang selebgram asal Pangkalpinang harus berurusan dengan aparat Polda Kepulauan Bangka Belitung karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Seorang selebgram asal Pangkalpinang harus berurusan dengan aparat Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Perempuan berinisial ARD (22) tersebut diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dia diduga menawarkan sejumlah wanita kepada para pria hidung belang melalui pesan WhatsApp.

Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes (Pol) Jojo Sutarjo, mengatakan, ARD ditangkap tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Tim berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana TPPO dengan modus pelaku merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari kegiatan eksploitasi seksual," kata Jojo, Sabtu (2/9/2023).

Dia menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima Satgas Gakkum TPPO Polda Babel tentang adanya seorang perempuan yang diduga melakukan aktivitas prostitusi dan eksploitasi seksual.

Perempuan yang belakangan diketahui berinisial ARD itu diduga merekrut perempuan lain dengan cara memberikan bayaran dari eksploitasi seksual atau prostitusi secara langsung.

"Dengan cara memesan melalui pesan WhatsApp ke nomor HP tersangka (ARD) langsung untuk melakukan aktivitas prostitusi tersebut," ujar Jojo.

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut dia, tim Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum yang tergabung dalam Satgas Gakkum TPPO Polda Babel kemudian mengamankan dua korban eksploitasi seksual, AM (21) dan NL (23).

Keduanya diamankan saat sedang berada di kamar hotel yang berbeda di Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah, Jumat (1/9/2023) malam.

"Saat diamankan, dua korban perempuan sedang melakukan aktivitas prostitusi di dalam kamar hotel tersebut," kata Jojo.

Kepada polisi, NL mengaku disuruh ARD untuk melakukan kegiatan prostitusi di hotel tersebut.

NL juga mengaku mendapat Rp2 juta dan ARD memperoleh Rp1,5 juta dari praktik prostitusi itu.

Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel selanjutnya menangkap ARD di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Pangkalanbaru, Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Kemudian, tim melakukan interogasi di mana dari pengakuan ARD mematok harga Rp3 juta untuk NL, kemudian ARD mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta untuk hasil prostitusi tersebut," ujar Jojo.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved