Berita Pangkalpinang

Polisi Tangkap Selebgram Asal Pangkalpinang Atas Dugaan Prostitusi

Perempuan berinisial ARD (22) tersebut diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Seorang selebgram asal Pangkalpinang harus berurusan dengan aparat Polda Kepulauan Bangka Belitung karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang Rp6 juta, empat unit ponsel, satu unit mobil, bill hotel, dan chat WhatsApp.

"Atas kejadian tersebut saksi dan tersangka serta barang bukti telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Jojo.

Tersangka ARD sendiri dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP Sub-pasal 506 KUHP. 

(riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved