Berita Pangkalpinang
Polisi Tangkap Selebgram Asal Pangkalpinang Atas Dugaan Prostitusi
Perempuan berinisial ARD (22) tersebut diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Seorang selebgram asal Pangkalpinang harus berurusan dengan aparat Polda Kepulauan Bangka Belitung karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang Rp6 juta, empat unit ponsel, satu unit mobil, bill hotel, dan chat WhatsApp.
"Atas kejadian tersebut saksi dan tersangka serta barang bukti telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Jojo.
Tersangka ARD sendiri dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP Sub-pasal 506 KUHP.
(riu)
Tags
Jojo Sutarjo
Polda Babel
prostitusi
tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Posbelitung.co
Pangkalpinang
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Pangkalpinang
Pemkot Pangkalpinang Perkuat Keamanan Digital, Tinggalkan Mindset Mempersulit dalam Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Disdukcapil Pangkalpinang Siaga KTP di Hari Pencoblosan Pilkada Ulang |
![]() |
---|
Sekda Pangkalpinang Imbau Warga Tak Panik Hadapi Kenaikan Harga Beras Medium |
![]() |
---|
Usai Rakor Harga Beras Naik Melebihi HET, Pemkot Pangkalpinang Langsung Sidak ke Distributor |
![]() |
---|
Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025 Masuk Masa Tenang, KPU Tertibkan APK, Libatkan Tujuh Tim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.