Berita Belitung
DPRD Belitung Minta Bupati Revisi Aturan Soal Insentif Guru PAUD dari Dana Desa
DPRD Belitung menyarankan Bupati Belitung merevisi aturan soal batas maksimal insentif guru PAUD.
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - DPRD Belitung menyarankan Bupati Belitung merevisi aturan soal batas maksimal insentif guru PAUD.
Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum di Desa Tahun Anggaran 2023.
Sebelumnya, guru-guru dan tenaga pendidik PAUD yang tergabung dalam HIMPAUDI Belitung meminta aturan tersebut direvisi.
Lantaran adanya batas maksimal insentif guru PAUD senilai Rp1 juta, menyebabkan sejumlah guru PAUD yang memiliki insentif di atas Rp1 juta dikurangi menyesuaikan aturan tersebut.
"Selain itu, tentang satuan biaya umum yang berikan untuk insentif guru PAUD ini agar yang dibuat yakni batasan minimalnya, bukan maksimal. Jadi yang ditentukan batasan minimal," kata Ketua Komisi III DPRD Belitung sekaligus pimpinan Rapat Dengar Pendapat dengan Himpaudi, Suherman, Senin (4/9/2023).

Pria yang akrab disapa Awat ini menjelaskan, adanya batasan minimal ini diharapkan mampu menyetarakan insentif bagi para guru PAUD yang selama ini masih ada yang di bawah Rp500 ribu.
Dengan demikian, dapat menjadi apresiasi dalam pengabdian para guru ini dalam mendidik anak-anak.
Selain itu, dari pertemuan bersama pihak terkait, pihaknya juga mengamanatkan kepada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) untuk mengundang Pemerintah Desa.
Hal tersebut berkaitan kesiapan pemerintah desa tentang satuan biaya umum terhadap insentif guru PAUD AINI.
"Karena harus ada pihak yang diundang seperti apa kesiapan pemerintah desa, sehingga ketika aturan dibuat, jangan sampai pemerintah desa tidak sanggup dan memicu persoalan lainnya," lanjut dia.
Baca juga: Honor Guru PAUD dari Pemdes Dipotong Jadi di Bawah Rp1 Juta, HIMPAUDI Belitung Minta Perbup Direvisi
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPPKBPMD Kabupaten Belitung Salman Alfarisi mengatakan akan menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat tersebut.
Pihaknya akan mengumpulkan para kepala desa untuk mengetahui data terakhir mengenai besaran insentif yang mereka anggarkan di anggaran induk 2023.
"Akan kami berikan masukkan pemerintah berencana mengubah redaksional perbup maksimal menjadi minimal. Maka dengan begitu, anggaran desa butuh sekian, sampai perubahan. Setelah itu, kami meminta mereka bersiap-siap," ujarnya.
Salman menyebut, Perbup Nomor 2 Tahun 2023 sebenarnya memuat berbagai standar biaya umum di desa.
Termasuk biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor, biaya pemeliharaan kendaraan serta honorarium lainnya.
Mantan Karyawan Timah Tagih Lagi Pesangon Rp35 Miliar, Desak PT Timah Wujudkan Rekomendasi DPR |
![]() |
---|
Daftar Alokasi Pupuk Subsidi Belitung 2025 per Kecamatan, Membalong Penerima Terbesar |
![]() |
---|
Belitung Terima 560 Ribu Kilogram Pupuk Subsidi 2025, Berikut Rinciannya, Lada Masih Diperjuangkan |
![]() |
---|
Teror Lemparan Batu dan Petasan ke Rumah Zainal Warga Belitung Belum Berhenti, Buat Warga Resah |
![]() |
---|
Polres Belitung Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III 2025 di Batu Itam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.