Seleksi CPNS 2023

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 Lewat SSCASN, Lengkap Syarat dan Cara Membuat SKCK

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 hanya tinggal menghitung hari....

Tribunnews.com
Ilustrasi pendaftaran CPNS 2023. Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Dibuka September, Berikut Rincian Kuota Formasi CPNS dan PPPK 2023. 

Selain dari laman SSCASN, calon peserta dapat melakukan cek formasi CPNS dan PPPK 2023 melalui laman masing-masing Kementerian dengan link sebagai berikut:

1. Link, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk cek formasi CPNS dan PPPK 2023

2. Link, Kementerian Agama (Kemenag) untuk cek formasi CPNS dan PPPK 2023

Baca juga: Inilah Jurusan S1 yang Bisa Daftar CPNS 2023 ke Mahkamah Agung, Ada 1669 Formasi

Baca juga: Biodata Jennifer Bachdim, tetap Santai Lihat Karier Irfan Bachdim: Kita Nggak Butuh jadi Kaya Raya

3. Link, Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk cek formasi CPNS dan PPPK 2023

4. Link, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk cek formasi CPNS dan PPPK 2023

5. Link, Mahkamah Agung (MA) untuk cek formasi CPNS dan PPPK 2023

6. Link, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk cek formasi CPNS dan PPPK 2023

7. Link, Kementarian Pertahanan (Kemhan) untuk cek formasi CPNS dan PPPK 2023

8. Link, Kementerian Pertanian (Kementan) untuk cek formasi CPNS dan PPPK 2023

Cara membuat SKCK online

Saat ini, cara membuat SKCK dapat dilakukan secara online. Masyarakat bisa membuat SKCK online melalui handphone (hp).

SKCK adalah dokumen dari kepolisian yang menerangkan catatan kriminal pemohon. Dokumen ini kerap menjadi syarat untuk sejumlah keperluan, termasuk mendaftar sekolah, pekerjaan, atau mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.

Cara membuat SKCK dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri milik Kepolisian Republik Indonesia.

Diberitakan Kompas.com, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan, proses permohonan SKCK secara online dilakukan untuk mengisi beberapa data. Namun, saat sampai di loket penerbitan atau kepolisian yang menerbitkan, diperlukan verifikasi terhadap data-data tersebut.

"Jadi dokumen perlu ditunjukkan hanya untuk memastikan bahwa data tersebut sesuai, namun tidak lagi disuruh untuk isi data ulang," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/5/2023). Senada,

Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Jawa Barat Kombes Asep Nalaludin menjelaskan, berkas fisik yang disertakan setelah membuat SKCK online adalah untuk menyelaraskan data.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved