Seleksi CPNS 2023

Jadwal SKD Kejaksaan Agung Dimulai Besok, Ini Cara Cetak Kartu Ujian di SSCASN 2023

Cara cetak kartu ujian di akun SSCASN 2023 dibahas dibawah ini mengingat jadwal SKD atau seleksi kompetensi dasar Kejaksaan Agung

Editor: Kamri
Kompas.com
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Cara cetak kartu ujian di akun SSCASN 2023 perlu dipahami mengingat jadwal SKD akan segera dimulai 9 hingga 18 November 2023. 

POSBELITUNG.CO – Cara cetak kartu ujian di akun SSCASN 2023 dibahas dibawah ini mengingat jadwal SKD atau seleksi kompetensi dasar Kejaksaan Agung akan segera dimulai besok, 9 hingga 18 November 2023.

Peserta yang melamar bisa mengecek jadwal dan lokasi SKD untuk persiapan mengikuti tes SKD.

Termasuk peserta yang akan mengikuti ujian SKD Kejaksaan Agung.

Informasi mengenai pengumuman jadwal dan lokasi SKD Kejaksaan Agung saat ini sudah dapat  mengeceknya melalui akun SSCASN 2023 masing-masing sscasn.bkn.go.id.

Hal ini sebagaimana dilansir dari laman Instagram resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan @biropegkejaksaan.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nur Hasan mengemukakan jadwal dan lokasi tes SKD CPNS dapat dilihat di masing-masing instansi yang dilamar.

"Lihat di instansi yang dilamar," kata Nur dihubungi Kompas.com dikutip dari Tribungayo.com, Minggu (5/11/2023).

Menurut Nur Hasan,  seleksi SKD akan mulai dilaksanakan pada Kamis 9 November 2023.

Hanya saja untuk memastikan waktunya, jelas Nur Hasan, pelamar dapat mengecek ke masing-masing instansi.

Dalam mengikuti SKD ini, peserta lebih dulu harus mencetak kartu ujian SKD untuk mengikuti pelaksanaan tes SKD nantinya.

Termasuk juga syarat umum ujian SKD nantinya.

Untuk mengetahui pengumuman jadwal dan lokasi SKD, peserta dapat juga bisa mengakses via website resmi biropeg.kejaksaan.go.id.

Baca juga: Info Penting Seputar CPNS 2023, Cek Hasil Sanggah Administrasi Anda, Begini Caranya 

Di bawah ini dibahas cara cetak kartu peserta ujian CPNS 2023 Kejaksaan Agung 2023:

* Buka laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/

* Login ke akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah didaftarkan

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved