Berita Pangkalpinang

Bos Timah Simpang Teritip Divonis 4 Bulan 10 Hari Pidana Penjara

Imam Firdaus alias Iping , bos timah di Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat divonis 4 bulan 10 hari

Bangka Pos / Anthoni Ramli
Tengah ketua majelis Hakim Irwan Munir saat membacakan amar putusan Iping 

Dalan amar tuntutan penuntut umum Iping dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama Tanpa Hak Melakukan Penampungan Mineral dan Batu Bara Tanpa IUP, IPR, IUPK IPR, SIPB atau Izin.

"Meminta supaya majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap Imam Firdaus alias Iping alias Piping dengan pidana 8 bulan pidana penjara," kata Mila dalam surat tuntutannya.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved