Berita Pangkalpinang
Bos Timah Simpang Teritip Divonis 4 Bulan 10 Hari Pidana Penjara
Imam Firdaus alias Iping , bos timah di Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat divonis 4 bulan 10 hari
Bangka Pos / Anthoni Ramli
Tengah ketua majelis Hakim Irwan Munir saat membacakan amar putusan Iping
Dalan amar tuntutan penuntut umum Iping dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama Tanpa Hak Melakukan Penampungan Mineral dan Batu Bara Tanpa IUP, IPR, IUPK IPR, SIPB atau Izin.
"Meminta supaya majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap Imam Firdaus alias Iping alias Piping dengan pidana 8 bulan pidana penjara," kata Mila dalam surat tuntutannya.
(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Pangkalpinang
Pemkot Pangkalpinang Fokuskan Pengadaan Tanah untuk Sekolah, Sampah, dan Embung |
![]() |
---|
Sosialisasi Pengadaan Tanah di Pangkalpinang, Pembangunan Harus Tanpa Tinggalkan Luka |
![]() |
---|
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Pangkalpinang, Teguhkan Persatuan, Tolak Radikalisme |
![]() |
---|
Dua Raperda Strategis Disetujui DPRD Pangkalpinang, Pj Wali Kota: Modal Tata Kelola yang Lebih Baik |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan 9 Usulan Raperda untuk Masuk ke Propemperda 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.