Berita Populer
Berikut Syarat Administrasi Pendaftaran CPNS 2023, Perlukah Melampirkan SKCK ? Berapa Biayanya ?
Masyarakat yang ingin mendaftar pada seleksi penerimaan calon pegawai negeri (CPNS) harus menyiapkan sejumlah berkas atau dokumen, berikut syaratnya
POSBELITUNG.CO -- Masyarakat yang ingin mendaftar pada seleksi penerimaan calon pegawai negeri (CPNS) harus menyiapkan sejumlah berkas atau dokumen yang menjadi syarat administrasi pendaftaran CPNS 2023.
Sehingga ketika pendaftaran CPNS 2023 dibuka, anda hanya perlu mengunggahnya ke portal daftar-sscasn.bkn.go.id.
Di antara sejumlah berkas yang disiapkan, apakah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih menjadi syarat administrasi untuk mendaftar CPNS 2023?
Pada pendaftaran CPNS 2023, SKCK tidak menjadi berkas yang dibutuhkan sebagai syarat administrasi awal.
Hal ini merujuk pada daftar syarat administrasi pendaftaran CPNS 2023 yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hanya saja, ada beberapa instansi yang masih menjadikan SKCK sebagai syarat administrasi untuk mendaftar CPNS 2023.
Satu di antaranya adalah Kejaksaan RI.
Mengutip dari akun Instagram Biro Kepegawaian Kejaksaan, SKCK masih berlaku sebagai syarat administrasi berdasarkan Pasal 23 PP 11/2017 dan Pasal 16 PP 49/2028.
Dalam aturan itu disebutkan, setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dan PPPK asal memenuhi persyaratan.
Satu di antaranya, "tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih."
Artinya, pelamar CPNS 2023 harus tidak pernah dipidana penjara selama dua tahun atau lebih.
"Yuk mulai juga siapkan dokumen SKCK kamu.. pastikan kamu berkelakuan baik, untuk menjadi bagian dri Adhyaksa sejati," tulis @biropegkejaksaan dikutip Tribunnews.com, Rabu (14/9/2023).
Cara Membuat SKCK
Meski bukan menjadi syarat administrasi wajib di awal pendaftaran CPNS 2023, tapi SKCK tetap diperlukan.
Salah satunya sebagai syarat pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) apabila lolos dalam tes CPNS.
syarat pendaftaran CPNS 2023
SKCK
Cara Membuat SKCK Baru Secara Online
Membuat SKCK Baru Secara Online
Berita Populer
Posbelitung.co
| UPDATE: Prabowo-Gibran Raih 65 Juta Suara, Ganjar-Mahfud Tak Mampu Mengejar |
|
|---|
| Meski Tak Mencetak Gol, Peran Luis Suarez dan Lionel Messi Tak Bisa Diabaikan |
|
|---|
| Ternyata Moeldoko Tak Hadir saat AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Apa Penyebabnya ? |
|
|---|
| Berikut Jadwal Puasa Ramadhan 2024 Menurut Muhammadiyah |
|
|---|
| Postingan Umi Pipik Bikin Heboh, Abidzar Al Ghifari pun Minta Maaf |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230914-Ilustrasi-Tampak-membuat-SKCK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.