Berita Populer

Berikut Syarat Administrasi Pendaftaran CPNS 2023, Perlukah Melampirkan SKCK ? Berapa Biayanya ?

Masyarakat yang ingin mendaftar pada seleksi penerimaan calon pegawai negeri (CPNS) harus menyiapkan sejumlah berkas atau dokumen, berikut syaratnya

|
istimewa
ILUSTRASI: Beberapa warga terpantau memenuhi Polres Badung untuk membuat SKCK, Kamis (14/11/2019). (Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta) 

POSBELITUNG.CO -- Masyarakat yang ingin mendaftar pada seleksi penerimaan calon pegawai negeri (CPNS) harus menyiapkan sejumlah berkas atau dokumen yang menjadi syarat administrasi pendaftaran CPNS 2023.    

Sehingga ketika pendaftaran CPNS 2023 dibuka, anda hanya perlu mengunggahnya ke portal daftar-sscasn.bkn.go.id.

Di antara sejumlah berkas yang disiapkan, apakah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih menjadi syarat administrasi untuk mendaftar CPNS 2023?

Pada pendaftaran CPNS 2023, SKCK tidak menjadi berkas yang dibutuhkan sebagai syarat administrasi awal.

Hal ini merujuk pada daftar syarat administrasi pendaftaran CPNS 2023 yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hanya saja, ada beberapa instansi yang masih menjadikan SKCK sebagai syarat administrasi untuk mendaftar CPNS 2023.

Satu di antaranya adalah Kejaksaan RI.

Mengutip dari akun Instagram Biro Kepegawaian Kejaksaan, SKCK masih berlaku sebagai syarat administrasi berdasarkan Pasal 23 PP 11/2017 dan Pasal 16 PP 49/2028.

Dalam aturan itu disebutkan, setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dan PPPK asal memenuhi persyaratan.

Satu di antaranya, "tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih."

Artinya, pelamar CPNS 2023 harus tidak pernah dipidana penjara selama dua tahun atau lebih.

"Yuk mulai juga siapkan dokumen SKCK kamu.. pastikan kamu berkelakuan baik, untuk menjadi bagian dri Adhyaksa sejati," tulis @biropegkejaksaan dikutip Tribunnews.com, Rabu (14/9/2023).

Cara Membuat SKCK

Meski bukan menjadi syarat administrasi wajib di awal pendaftaran CPNS 2023, tapi SKCK tetap diperlukan.

Salah satunya sebagai syarat pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) apabila lolos dalam tes CPNS.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved