Berita Populer

Berikut Syarat Administrasi Pendaftaran CPNS 2023, Perlukah Melampirkan SKCK ? Berapa Biayanya ?

Masyarakat yang ingin mendaftar pada seleksi penerimaan calon pegawai negeri (CPNS) harus menyiapkan sejumlah berkas atau dokumen, berikut syaratnya

|
istimewa
ILUSTRASI: Beberapa warga terpantau memenuhi Polres Badung untuk membuat SKCK, Kamis (14/11/2019). (Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta) 

- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.

Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Jika berkas sudah disiapkan, barulah Anda datang ke Polres sesuai dengan alamat KTP.

Mengutip dari polresmagelangkota.com, berikut mekanisme pelayanan atau alur pembuatan SKCK di Polres:

1. Permohonan pengajuan SKCK sesuai dengan keperluan dengan melengkapi persyaratan

2. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencocokan berkas identitas pemohon

3. Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari maka akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh fungsi reskrim (unit identifikasi/inafis)

4. Petugas akan melakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan kepolisian pemohon

5. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK akan diproses.

Bila hasil penelitian ternyata belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi

6. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian, maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved