Berita Populer

Berikut Syarat Administrasi Pendaftaran CPNS 2023, Perlukah Melampirkan SKCK ? Berapa Biayanya ?

Masyarakat yang ingin mendaftar pada seleksi penerimaan calon pegawai negeri (CPNS) harus menyiapkan sejumlah berkas atau dokumen, berikut syaratnya

|
istimewa
ILUSTRASI: Beberapa warga terpantau memenuhi Polres Badung untuk membuat SKCK, Kamis (14/11/2019). (Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta) 

Oleh karena itu, masyarakat perlu menyiapkan SKCK jauh-jauh hari.

Dikutip dari skck.polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada seorang pemohon/warga masyarakat.

SKCK berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Yang perlu digarisbawahi, SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Dua Cara Membuat SKCK

Pertama, mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Jangan lupa untuk membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Kedua, mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Pembuatan SKCK secara online dapat melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui Google Playstore dan AppStore.

Penonaktifan portal registrasi SKCK Online berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor : B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.

Seiring adanya aplikasi ini, masyarakat dengan mudah melakukan pendaftaran SKCK secara online kapan saja dan di mana saja.

Dalam hal pembuatan SKCK sebagai syarat pendaftaran CPNS 2023, masyarakat bisa menuju ke kantor Polres sesuai dengan alamat KTP pemohon.

Berikut Syarat Membuat SKCK di Polres:

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved