Berita Bangka Barat

Megawati, Mantan Kadis Pertanian Bersaksi di Kasus Lahan Transmigrasi Kecamatan Jebus

Megawati dipanggil sebagai saksi atas jabatannya sebagai anggota Panitia Pertimbangan Landform (PPL) Transmigrasi Kecamatan Jebus

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos / Sepri
Mantan Kadis Pertanian dan Pangan Bangka Barat, Megawati ketika memberikan kesaksian. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Distangan) Megawati menyusul Sekda Bangka Barat Muhammad Soleh memberikan kesaksiannya di persidangan kasus lahan transmigrasi Kecamatan Jebus di Pengadilan Negeri (PHI) / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.

Saat datang ke Ruang Garuda, Megawati berstatus pensiunan PNS menggunakan kemeja panjang berwarna putih sendirian menunggu giliran jadwal persidangan di lorong tunggu.

Sebagai saksi, Megawati mulai memberikan kesaksian kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa pada jam 14.00 WIB.

Megawati dipanggil sebagai saksi atas jabatannya sebagai anggota Panitia Pertimbangan Landform (PPL) Transmigrasi Kecamatan Jebus.

Sepengetahuan Megawati, dalam pertemuan-pertemuan yang pernah dilakukan oleh PPL, tidak pernah ada pembahasan terkait penambahan jumlah sertifikat lahan untuk warga penerima program transmigrasi.

Sejauh ini, Megawati mengatakan PPL sudah melakukan dua kali rapat di tahun 2021. Selaku anggota, Megawati hanya hadir satu kali pada rapat yang kedua.

"Yang saya tahu awalnya program ini dari BPN, tapi belakangan saya tahu itu juga dari Dinas Perizinan dan Transmigrasi," kata Megawati, Kamis (14/9/2023).

Megawati mengaku, BPN pernah datang ke kantornya untuk meminta tandatangan berita acara hasil rapat. Saat itu, Megawati langsung menandatanganinya tanpa mengecek lampirannya terlebih dahulu.

"Berita acara rapat tentang data calon objek transmigrasi, saya saat tandatangan belum sempat baca, karena saya yakin dan percaya, makanya saya tandatangan, maka saya tidak berpikir macam-macam, karena kita kerja tim," katanya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved