Berita Belitung Timur

Yatie, PPK Pembangunan Rumah Sakit di BelitungTimur Mulai Diadili

Yatie didakwa memperkaya diri dan memperkaya Hendra Lubis (DPO) sebesar Rp 212.099.323.

Bangka Pos / Anthoni Ramli
Yatie Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), proyek pembangunan rumah sakit di lingkungan UPT RSUD Muhammad Zein, Beltim saat menjalani sidang 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Yatie Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
proyek pembangunan rumah sakit di lingkungan UPT RSUD Muhammad Zein, Kabupaten Belitung Timur, duduk di kursi pesakitan.

Yatie didakwa memperkaya diri dan memperkaya Hendra Lubis (DPO) sebesar Rp 212.099.323.

Surat dakwaan Yatie dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Beltim, Hamka Juniawan di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Kamis (14/9/2021).

Dalam surat dakwaan penuntut umum, Yatie ditunjuk sebagai PPK  kegiatan pekerjaan renovasi gedung berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur UPT RSUD Kabupaten Belitung Timur Nomor: 800/131/SK/UPT.RSDRSUD/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018.

Tentang PPK pekerjaan supervisi renovasi gedung diagnostik, supervisi renovasi gedung bedah sentral, renovasi gedung diagnostik dan renovasi gedung bedah sentral kegiatan di Lingkungan UPT RSUD Muhammad Zein tahun anggaran 2018 bersama-sama Hendra Lubis.

"Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau  mmemperkaya Hendra Lubis (DPO) sebesar Rp 212.099.323 dan
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan selaku PPK," kata Hamka memaparkan isi dakwaanya.

Kamis (21/9/2023) mendapat, Yatie kembali menjalani sidang dengan agenda tanggapan terdakwa soal dakwaan penuntut umum.

"Jawaban terdakwa mengenai apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak terkait dakwaan penuntut umum pada sidang lalu," ujar Humas Pengadilan Negeri Pangkalpinang Wisnu Widodo, Minggu (17/9/2023).

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved