Wabup Bangka Barat Jadi Saksi

Bong Ming Ming Tegaskan Tidak Berwewenang Tentukan Objek Transmigrasi Jebus

Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming dalam persidangan menyatakan tidak tahu menahu tentang warga penerima program

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos / Sepri
Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming (tampak belakang) saat bersaksi di persidangan kasus lahan transmigrasi Kecamatan Jebus, Selasa (19/9/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming dalam persidangan menyatakan tidak tahu menahu tentang warga penerima program yang awalnya mendapatkan tiga sertifikat menjadi lima sertifkat untuk setiap kartu keluarga (KK).


Sampai sejauh ini di persidangan, persepsi Bong Ming Ming yang menjadi permasalahan pada kasus lahan transmigrasi di Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat ialah adanya begitu banyak sertifikat yang belum tersalurkan.

Baca juga: BREAKING NEWS : Bong Ming Ming Jadi Saksi Kasus Tipikor Lahan Transmigrasi Jebus


Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterimanya, Bong Ming Ming juga mengetahui hal yang dipersoalkan dalam kasus lahan transmigrasi Kecamatan Jebus ada pada kelebihan persil atau sertifikat tanah.


Bong Ming Ming mengatakan, yang berwewenang menentukan luasan objek lahan transmigrasi di Kecamatan Jebus adalah tim peneliti lapangan atau BKN.


Sebagai Wakil Bupati dan Ketua 2 Panitia Pertimbangan Landform (PPL), Bong Ming Ming mengaku tidak punya wewenang untuk protes dan menambah terkait objek transmigrasi yang ditentukan oleh tim peneliti lapangan.


"Sepemahaman saya tugas saya hanya memberikan pertimbangan apa yang sudah ditentukan tim peneliti lapangan, apakah tanah ada sengketa atau tidak contohnya," kata Bong Ming Ming, Selasa (19/9/2023).


(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved