Wabup Bangka Barat Jadi Saksi
Bong Ming Ming Tegaskan Tidak Berwewenang Tentukan Objek Transmigrasi Jebus
Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming dalam persidangan menyatakan tidak tahu menahu tentang warga penerima program
Penulis: Sepri Sumartono |
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming dalam persidangan menyatakan tidak tahu menahu tentang warga penerima program yang awalnya mendapatkan tiga sertifikat menjadi lima sertifkat untuk setiap kartu keluarga (KK).
Sampai sejauh ini di persidangan, persepsi Bong Ming Ming yang menjadi permasalahan pada kasus lahan transmigrasi di Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat ialah adanya begitu banyak sertifikat yang belum tersalurkan.
Baca juga: BREAKING NEWS : Bong Ming Ming Jadi Saksi Kasus Tipikor Lahan Transmigrasi Jebus
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterimanya, Bong Ming Ming juga mengetahui hal yang dipersoalkan dalam kasus lahan transmigrasi Kecamatan Jebus ada pada kelebihan persil atau sertifikat tanah.
Bong Ming Ming mengatakan, yang berwewenang menentukan luasan objek lahan transmigrasi di Kecamatan Jebus adalah tim peneliti lapangan atau BKN.
Sebagai Wakil Bupati dan Ketua 2 Panitia Pertimbangan Landform (PPL), Bong Ming Ming mengaku tidak punya wewenang untuk protes dan menambah terkait objek transmigrasi yang ditentukan oleh tim peneliti lapangan.
"Sepemahaman saya tugas saya hanya memberikan pertimbangan apa yang sudah ditentukan tim peneliti lapangan, apakah tanah ada sengketa atau tidak contohnya," kata Bong Ming Ming, Selasa (19/9/2023).
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.