Berita Bangka Selatan

Uang Rp35 Juta Hasil Korupsi Seragam Satpol PP Bangka Selatan Dikembalikan ke Kas Negara

Uang senilai Rp35 juta itu dikembalikan atas dasar temuan tindak pidana korupsi pengadaan seragam perlindungan masyarakat

Penulis: Cepi Marlianto |
Istimewa
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Zulkarnain Harahap (Kiri) saat mengembalikan uang rampasan dari terpidana Iwan Kurniawan ke kas negara, Rabu (20/9/2023) kemarin. Uang itu merupakan pengganti atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan seragam Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020. (Ist Kejari Bangka Selatan) 

POSBELITUNG.CO, BANGKA – Terpidana kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mengembalikan uang puluhan juta ke kas negara.

Uang senilai Rp35 juta itu dikembalikan atas dasar temuan tindak pidana korupsi pengadaan seragam perlindungan masyarakat (Linmas) dan atribut pakaian kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bangka Selatan tahun anggaran 2020.

Di mana pengembalian uang ke kas negara itu dilakukan langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Zulkarnain Harahap ke pihak bank, Rabu (20/9/2023) kemarin. Untuk dijadikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kasi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael Y.P Tampubolon mengatakan, pihaknya telah melakukan  eksekusi pembayaran uang pengganti kerugian negara. Terutama dalam korupsi pengadaan pakaian seragam dinas Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan. Uang itu disita dari terpidana Iwan Kurniawan.

“Kemarin Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melalui tindak pidana khusus beserta pengelolaan barang bukti dan barang rampasan telah berhasil menyetorkan barang bukti berupa uang sebesar Rp35 juta ke kas negara,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (21/9/2023).

Michael mengungkapkan, pengembalian uang ke kas Negara itu setelah mempunyai kekuatan hukum tetap inkracht pada tanggal 15 Agustus 2023. Uang itu  dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara. Terlebih dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pakaian itu.

Sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2561 K/Pid.Sus/2023 tanggal 01 Agustus 2023. Diperkuat dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor : PRIN-1089/L.9.15/Fu.1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023. Langkah itu diambil untuk memulihkan keuangan negara yang dikorupsi.

“Bahwa pembayaran uang pengganti kerugian negara adalah bagian pemulihan atau recovery atas keuangan negara. Di mana sekarang ini sudah merupakan fokus utama,” sebutnya.

Di sisi lain sambung dia, pengembalian kerugian negara tidak berhenti sampai di sini saja. Pihaknya akan terus mengupayakan potensi kerugian negara lainnya yang bisa diselamatkan. Terutama dari beberapa kasus yang tengah dibidik.

Saat ini pihaknya fokus melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sekaligus upaya yang telah dijembatani dengan dimuatnya ketentuan uang pengganti. Seagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kita saat ini fokus melakukan pencegahan sekaligus melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Terutama yang berpotensi terjadi di Kabupaten Bangka Selatan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Iwan Kurniawan divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kelas I A Pangkalpinang. Terdakwa juga dikenakan dendas sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Disertai dengan uang pengganti sebanyak Rp35 juta. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved