Berita Bangka Selatan

Pemkab Basel Gencarkan Vaksinasi Massal Antisipasi Rabies

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terus melakukan upaya untuk mencegah dan menangani kasus rabies di daerah.

Penulis: Rusaidah |
Bangka Pos/Darwinsyah
Ilustrasi anjing rabies. 

POSBELITUNG.CO - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terus melakukan upaya untuk mencegah dan menangani kasus rabies di daerah. Satu di antaranya dengan menggencarkan vaksinasi pada hewan pembawa rabies (HPR). Supaya penyakit rabies tidak ditularkan dari HPR ke manusia.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan Risvandika mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengoptimalkan pencegahan dan penyebaran penyakit rabies di daerah itu. Bahkan dalam waktu dekat vaksinasi massal kepada HPR bakal dilakukan.

Dengan menyediakan kuota sebanyak 78 vaksin.

"Saat ini kita menyiapkan 78 kuota vaksin rabies bagi hewan peliharaan seperti anjing, kucing, dan kera. Diharapkan masyarakat dapat membawanya pada gerai yang akan digelar nantinya untuk diberikan vaksin anti rabies," kata dia kepada Bangka Pos Group, Jumat (22/9).

Risvandika mengungkapkan, pemberian vaksin anti rabies massal itu rencananya akan digelar di kawasan Balai Wisata Himpang Lime Toboali, pada Jumat (29/9) mendatang. Kegiatan tersebut merupakan dalam rangka memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sekaligus Hari Rabies Sedunia, dengan mengusung tema 'Cegah Rabies Untuk Indonesia'.

Pelaksanaan vaksinasi rabies gratis ini dilakukan sebagai langkah kehadiran pemerintah daerah di tengah-tengah masyarakat. Terutama untuk melindungi masyarakat ataupun hewan peliharaan dari virus berbahaya seperti rabies. Vaksinasi rabies bertujuan untuk memberikan kekebalan pada hewan terhadap infeksi virus penyebab penyakit rabies.

"Vaksinasi harus dilakukan secara rutin, setidaknya setahun sekali. Sebab, interaksi yang tinggi dengan hewan peliharaan rawan tergigit. Begitu pula transmisi virus rabies dari hewan peliharaan ke manusia semakin tinggi," papar Risvandika.

Di samping itu lanjut dia, vaksinasi anti rabies diberikan secara gratis, ini untuk mempertahankan status bebas penyakit di suatu daerah. Vaksinasi pun menjadi kebijakan utama untuk mencegah penyebaran dan penularan rabies. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama semua pihak untuk mengatasi rabies ini.

Persyaratan hewan yang dinyatakan layak divaksin rabies, kata dia, yaitu hewan yang sehat, umur minimal tiga bulan, berat minimal satu kilogram dan tidak sedang bunting. Sejauh ini belum ada ditemukan hewan peliharaan maupun liar yang suspek rabies. Begitu pula dengan kasus gigitan anjing liar belum didapati di Bangka Selatan.

"Alhamdulillah, Kabupaten Bangka Selatan masih bebas dari wabah rabies," ungkapnya.

Oleh sebab itu Risvandika berharap, masyarakat segera memanfaatkan fasilitas ini. Karena selain gratis dapat untuk menjaga kesehatan hewan kesayangan mereka. DPPP saat ini terus menggencarkan sosialisasi terkait pencegahan penularan penyakit rabies kepada masyarakat di wilayah itu.

Masyarakat diminta agar selalu mengecek secara rutin kondisi kesehatan hewan peliharaan mereka secara rutin.

"Mari segera daftarkan hewan kesayangan kita pada kesempatan terbuka yang kita laksanakan ini agar hewan kita terbebas dari rabies," sebut Risvandika. (posbelitung.co)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved