Seleksi CPNS 2023

Formasi CPNS BIN 2023 untuk Lulusan SMA, D3, dan S1-S2 serta Jalur Khusus Atlet, Lengkap Link PDF

Ada total 415 jabatan yang dibuka untuk lulusan SMA, D3, D4, S1 dan S2 untuk pendaftaran CPNS 2023 di BIN...

Tribunnews.com
Badan Intelijen Negara (BIN) membuka lowongan CPNS sebanyak 1.000 formasi. Bisa dilamar lulusan SMA, D3, D4, S1, hingga S2. 

POSBELITUNG.CO -- Di tahun 2023, Badan Intelijen Negara (BIN) kembali memberikan peluang bagi masyarakat Indonesia untuk bergabung melalui penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Adapun lowongan ini terbuka bagi lulusan SMA/SMK, D3, S1, hingga S2.

Pengumuman resmi mengenai penerimaan ini dirilis melalui surat bernomor Peng 02/IX/2023 pada 15 September 2023.

Informasi lengkapnya dapat diakses melalui situs resmi BIN di sini.

Ada total 415 jabatan yang dibuka untuk lulusan SMA, D3, D4, S1 dan S2.

Dari angka tersebut, ada sejumlah jabatan yang dikhususkan bagi laki-laki.

Baca juga: Cara Menemukan Letak Nomor Ijazah SMA, SMK, D3, S1 untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

Baca juga: Pemprov Babel Umumkan 575 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat, Rincian dan Pedoman Pendaftaran

Surat Pengumuman BIN Nomor Peng-02/IX/2023.
Surat Pengumuman BIN Nomor Peng-02/IX/2023. (BIN)

Berikut ini Formasi CASN BIN 2023:

  • Ahli Pertama: Agen Intelijen
  • Ahli Pertama: Analis Intelijen
  • Ahli Pertama: Penata Kelola Intelijen
  • Ahli Pertama: Pengawas Intelijen
  • Ahli Pertama: Pengembangan Sistem Intelijen
  • Klerek: Penelaah Teknis Intelijen
  • Klerek: Pengelola Administrasi Intelijen
  • Klerek: Pengelola Data Intelijen
  • Pemula: Asisten Penata Kelola Intelijen
  • Terampil: Asisten Agen Intelijen
  • Terampil: Asisten Penata Kelola Intelijen

Syarat Daftar CPNS BIN 2023

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.

2. Usia saat mendaftar (berdasarkan Perka BIN Nomor 2 Tahun 2022), dengan ketentuan:

  • Untuk pelamar SLTA Sederajat, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;
  • Untuk pelamar D-III, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;
  • Untuk pelamar S-1, minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun 0 bulan 0 hari;
  • Untuk pelamar S-2, minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari;

3. Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat (Berdasarkan Perka BIN Nomor 2 Tahun 2022).

Baca juga: Pemkab Bangka Tengah Buka 371 Formasi PPPK 2023, Cek Rinciannya

Baca juga: Inilah Syarat dan Cara Daftar PPPK Guru 2023, Prioritas Pelamar serta Jadwal Tahapan Seleksi

4. Bersedia untuk tidak menikah selama berstatus CPNS.

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved