RUU Migas Dibahas DPR, Ini Poin-Poin Penting yang Diusulkan, Termasuk Harga BBM Seragam

DPR membahas RUU Migas terbaru yang memuat pembentukan BUK Migas, kewajiban DMO 25 persen, hingga rencana harga BBM seragam di seluruh Indonesia

Penulis: M Zulkodri | Editor: M Zulkodri
Dok Tribunnews
RUU MIGAS--DPR membahas RUU Migas terbaru yang memuat pembentukan BUK Migas, kewajiban DMO 25 persen, hingga rencana harga BBM seragam di seluruh Indonesia. Foto Ilustrasi harga BBM Pertamina hari ini lengkap sampai Pertamina Dex hingga Pertamax Turbo 

Ringkasan Berita:RUU Migas 2026 tengah dibahas DPR dengan sejumlah poin penting, mulai dari pembentukan BUK Migas, kewajiban penyerahan produksi dalam negeri, hingga aturan harga BBM nasional.

POSBELITUNG.C0--Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Badan Keahlian DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) terbaru yang berpotensi mengubah wajah industri energi nasional.

Draf RUU tertanggal 3 Maret 2026 ini memuat sejumlah perubahan strategis, mulai dari pembentukan lembaga baru hingga pengaturan harga energi secara nasional.

Pembahasan ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan kedaulatan energi Indonesia ke depan.

Salah satu usulan utama dalam RUU ini adalah pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas).

Lembaga ini akan menjadi aktor utama dalam pengelolaan sektor hulu migas, dengan kewenangan yang langsung berada di bawah Presiden.

“Pemerintah pusat mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada BUK Migas,” demikian bunyi draf RUU tersebut.

Selain itu, sejumlah aturan baru juga disiapkan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta pemerataan akses energi di seluruh wilayah Indonesia.

Poin-Poin Penting dalam RUU Migas

Berikut sejumlah poin krusial yang tertuang dalam draf RUU Migas:

1. Pembentukan BUK Migas

RUU mengusulkan pembentukan Badan Usaha Khusus Migas (BUK Migas) yang akan mengelola kegiatan usaha hulu.

Lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan diharapkan mampu memangkas birokrasi serta meningkatkan efisiensi operasional.

2. Penguatan Peran Negara

Pemerintah pusat tetap menjadi pemegang kuasa pertambangan migas. Namun, pengelolaan teknis di lapangan akan didelegasikan kepada BUK Migas.

3. Pengelolaan Wilayah Kerja (WK)

BUK Migas memiliki kewenangan menawarkan wilayah kerja kepada badan usaha melalui mekanisme kontrak kerja sama.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved