Berita Populer

Kasus Korupsi di Kementan dan Soal Dugaan Keterlibatan SYL, Surya Paloh Pilih Bungkam

KPK Termukan Senpi dan Duit Puluhan Miliar Rupiah di Rumdin SYL, Surya Paloh Pilih Bungkam. Berikut ulasannya:

net (y)
Surya Paloh 

POSBELITUNG.CO -- Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah diperiksa Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dimintai kesaksiannya pada 19 Juni 2023 lalu. Rumah Dinas (Rumdin) SYL juga sudah digeledah KPK pada Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023) pagi. 

Hasilnya, KPK menyebut kasus dugaan korupsi yang terdiri atas tiga klaster ini sudah naik ke tahap penyidikan. 

Namun hingga kini, KPK belum mengumumkan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kementan tersebut. 

Meski demikian, beredar kabar Syahrul Yasin Limpo sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menuturkan pihaknya sudah menemukan alat bukti permulaan untuk meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Baca juga : Wisata Pantai Kepulauan Anambas, Punya 255 Pulau Kecil nan Cantik

Ali memastikan KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini. 

Meski demikian, KPK masih enggan membeberkan identitas tersangka yang dimaksud. 

"Ketika naik pada proses penyidikan, kami pastikan telah menetapkan pihak sebagai tersangka. Namun, identitas tersangka akan kami sampaikan ketika penyidikan ini cukup. Masih ada proses panjang," kata Ali Fikri, Jumat (29/9/2023), dikutip dari youTube KompasTV dan Laman Berita Populer Tribunnews.com. 

KPK juga melakukan proses penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

KPK butuh waktu hampir 20 jam untuk menggeledah rumah dinas Syahrul. 

Hasil penggeledahan tersebut, KPK telah menyita sejumlah barang di antaranya, sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing serta beberapa dokumen lainnya terkait perkara kasus dugaan korupsi Kementan. 

Uang yang disita KPK itu bernilai puluhan miliar rupiah.

"Ditemukan sejumlah uang rupiah dan dalam bentuk mata uang asing, juga beberapa dokumen ditemukan di sana seperti catatan keuangan dan juga pembelian aset yang bernilai ekonomis tentunya, dan lainnya yang terkait dengan perkara. Ditemukan juga alat bukti elektronik," lanjut Ali Fikri.

Selain itu kata Ali, KPK juga menyita 12 senjata api (senpi) di Rumah Dinas Mentan Syahrul. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved