Berita Populer

Kasus Korupsi di Kementan dan Soal Dugaan Keterlibatan SYL, Surya Paloh Pilih Bungkam

KPK Termukan Senpi dan Duit Puluhan Miliar Rupiah di Rumdin SYL, Surya Paloh Pilih Bungkam. Berikut ulasannya:

net (y)
Surya Paloh 

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian daerah tentunya terkait dengan temuan dalam proses geledah dimaksud (senpi)," ujarnya. 

12 Senjata Api

Sebanyak 12 senjata api yang ditemukan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo itu tengah didalami kepolisian. 

Polda Metro Jaya akan mengecek izin atau legalitas dari 12 senpi tersebut.

Direktur Intel dan Keamanan Polda Metro Jaya, Kombes Hirbak Wahyu Setiawan, menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Baintelkan Polri soal perizinan belasan senpi itu.

Baca juga : Wisata Kuliner, Restoran Berkonsep Jepang Bertema Izakaya, Apa Saja Menunya ?

"Sedang dikoordinasikan dengan Baintelkam untuk di cek izinnya," kata Hirbak saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (30/9/2023).

Hirbak sendiri mengatakan belasan senpi yang diamankan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan tersebut terdiri atas berbagai jenis.

"(Senpi) dari berbagai jenis. Ada S & W, walther, tanfoglio dan lain-lain," jelasnya.

Terapkan Pasal Pemerasan

Terkait kasus ini KPK  menggunakan pasal terkait pemerasan atau pemaksaan dalam jabatan. 

Ali Fikri mengatakan kasus ini merupakan satu di antara tiga klaster dugaan korupsi di Kementan. 

"Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya."

"Tentu ini tempat kejadiannya di lingkungan Kementan," kata Ali. 

Ali mengatakan, terduga pelaku dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 12 E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved