Berita Pangkalpinang

Saat Bersantai di Rumah, Oga Ditangkap Polisi, Ditemukan Paket Sabu di Bawah Sofa

Dalam penggerbekan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan Oga di bawah kursi sofa ruang tamu rumahnya.

tribunnews
Ilustrasi paket sabu-sabu 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Kusbianto alias Oga ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam sebuah penggerebekan pada 6 Juli 2023 lalu.

Oga ditangkap saat tengah bersantai di ruang tamu rumahnya di Jalan Mangga Raya, Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Kota, Pangkalpinang.

Dalam penggerbekan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan Oga di bawah kursi sofa ruang tamu rumahnya.

Saat ini perkara Oga telah sampai ke meja hijau Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Humas Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Wisnu Widodo mengatakan, Senin (25/9/2023) lalu sidang agenda pemeriksaan saksi saksi saat penangkapan Oga ditunda. Sidang dilanjutkan, Kamis (5/10/2023) mendatang.

"Kamis nanti, terdakwa Oga akan kembali disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi. Umumnya saksi penangkapan dan RT/RW setempat," kata Wisnu, Minggu (1/10/2023).

Dalam surat dakwaan penuntut umum, penangkapan Oga bermula saat dirinya mendapat telpon dari Anton (DPO) yang menawarkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa.

Sekira pukul 16.45 WIB Anton datang ke rumah terdakwa sambil menyerahkan 1 lembar tisu berisi 1 paket sabu. Sabu tersebut lalu disimpan Oga di bawah kursi sofa di ruang tamu rumahnya.

Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Oga digerbek polisi berikut ditemukan barang bukti narkoba. Oga beserta barang bukti laku digelandang ke Polda Babel guna penyidikan lebih lanjut.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved