TikTok Shop Indonesia Resmi Tutup, Tak Bisa Lagi Diakses, Ini 17 Daftar Negara yang Larang TikTok

TikTok hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran. Apabila aturan tersebut dilanggar...

Forbes
ILUSTRASI TikTok Shop. TikTok Shop Indonesia Resmi Tutup, Tak Bisa Lagi Diakses, Ini 17 Daftar Negara yang Larang TikTok 

Perancis melarang TikTok dan aplikasi hiburan lainnya seperti Netflix dan Instagram 2,5 juta pegawai pemerintah. Larangan yang berlaku sejak Maret 2023 hingga batas waktu yang tak ditentukan

8. Belanda

Belanda ikut mengeluarkan larangan pada ponsel anggota kantor pemerintah untuk tidak mengunduh TikTok yang dicurigai sebagai alat propaganda pemerintah China.

9. Norwegia

Pada 23 Maret 2023, parlemen Norwegia melarang TikTok pada perangkat kerja pegawai pemerintahan. Sebelumnya Kementerian Kehakiman Bulgaria telah mengingatkan aplikasi tidak boleh diinstall pada ponsel keluaran pegawai pemerintah.

Pegawai negeri Norwegia bisa menggunakan TikTok untuk dasar profesional dan tidak terhubung dengan jaringan pemerintah.

 

10. Inggris

Inggris turut mengambil langkah serupa dengan memblokir TikTok pada awal Maret kemarin. Aturan tersebut dirilis setelah Kolonel Phil Ingram, seorang mantan perwira intelijen militer mengatakan aplikasi TikTok dapat membahayakan operasi pasukan Khusus Inggris.

Ini lantaran sistem jaringan TiKTok bisa mengumpulkan data kepada pemerintah China mencakup informasi identitas anggota pasukan khusus, hingga lokasi rahasia di Inggris serta luar negeri.

11. Kanada

Kanada juga melakukan larangan serupa untuk pegawai pemerintah pada Februari lalu. Perdana Menteri Justin Trudeau menjelaskan tidak menutup kemungkinan masyarakat akan merefleksikan larangan pada keamanan data sendiri dan memberikan pilihan.

12. Latvia

Menteri Luar Negeri Latvia, Edgars Rinkevics mengatakan telah menghapus aplikasi TikTok dari HP-nya pada awal Maret. Pegawai di kementeriannya juga dilarang menggunakan TikTok.

13. Denmark

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved