Miras dalam Bentuk Sachet Bikin Heboh Warga, Produk Mengandung Alkohol, Begini Faktanya

Assalaamu'alaikum Bapak Ibu Guru. Jika ada yang menemukan anak/siswa/siswinya, siapa saja sedang mengkonsumsi di atas bentuk sasetan, segera ...

TRIBUN JATIM
Beredar Miras dalam Bentuk Sachet, Ada Kandungan Alkohol: Ditemukan di Surabaya dan Daerah Lainnya 

POSBELITUNG.CO -- Surabaya dihebohkan dengan kabar beredarnya minuman keras (miras) kemasan sachet.

Kabar tersebut beredar disertai dengan imbauan bahwa masyarakat diminta mewaspadai minuman keras dalam bentuk sachet. 

Adapun informasi ini telah beredar di sejumlah WhatsApp Group (WAG) maupun media sosial lainnya.

Dalam pesan panjang itu meminta guru dan siswa maupun anak-anak mewaspadai miras sachet yang beredar.

Menariknya, pesan tersebut menyertakan keterangan tandatangan Puskesmas Tanah Kali Kedinding.

"Assalaamu'alaikum Bapak Ibu Guru. Jika ada yang menemukan anak/siswa/siswinya, siapa saja sedang mengkonsumsi di atas bentuk sasetan, segera dirampas dan disita,”

“Karena ini adalah bentuk miras yang di jual bebas dan targetnya adalah anak-anak. Ttd Puskesmas Tanah Kali Kedinding," bunyi informasi yang beredar lengkap dengan foto sebuah kemasan minuman, dikutip dari TribunJatim.

Baca juga: Biodata Shandy Handika, Jaksa Kasus Kopi Sianida Jessica yang Bantah Ucapan dr Djaja Surya Atmadja

Baca juga: Dosen di Lampung Digerebek Warga saat Berduaan dengan Mahasiswi di Kamar, Akui Sudah Hubungan Badan

Baca juga: Daftar Lengkap Harga HP OPPO Oktober 2023, OPPO A17 Dijual Sejutaan, Reno 10 5G Dijual Rp5.999.000

Pesan tersebut banyak beredar dikalangan orang tua di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Ilustrasi minuman keras (miras)
Ilustrasi minuman keras (miras) (Tribunnews.com)

BPOM Surabaya Turun Tangan

Masifnya peredaran pesan tersebut membuat Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya turun tangan.

Dinkes bersama BPOM terlebih dahulu memastikan bahwa kemasan tersebut merupakan produk yang dibuat pabrikan seperti yang tertera pada kemasan bungkus tersebut.

Sebab, UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 91 (ayat) 1 mensyaratkan pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar.

Namun faktanya, minuman tersebut ternyata belum berizin.

Bahkan, minuman tersebut juga bukan buatan perusahaan yang tertera pada miras sachet ini.

“Nama produk adalah Asli Otentik Orang Tua yang dikemas dalam bentuk sachet,” ujar Kepada Dinkes Surabaya, Nanik Sukristina, Selasa (10/10/2023).

“Produk yang diviralkan merupakan produk tanpa izin edar. Serta, bukan bukan produk yang berasal dari Produsen Orang Tua Grup,” sambungnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved