Wati, Ibu Muda yang Tipu Emak-emak di Toboali, Raup Uang Ratusan Juta dari Arisan Bodong

Aksi tipu-tipu Wati akhirnya ketahuan. Uang arisan yang dijanjikannya kepada emak-emak korbannya malah tak ada. Wati pun kemudian dilaporkan ke ...

net
Ilustrasi 

POSBELITUNG.CO -- Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan ( Basel ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), meraup uang ratusan juta dengan modus jaul arisan bodong.

Pelaku bernama Wati alias Su (37 ), berhasil meraup uang ratusan juta setelah memperdaya emak-emak untuk membeli arisan yang dijualnya.

Emak-emak yang Dijanjikan akan mendapatkan banyak uang tergiur dengan tawaran Su. Namun, uang arisan yang dijualnya pun fiktif alias bodong.

Aksi tipu-tipu Wati akhirnya ketahuan. Uang arisan yang dijanjikannya kepada emak-emak korbannya malah tak ada.

Wati pun kemudian dilaporkan ke polisi.

Ia kini ditangkap dan mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Bangka Selatan setelah dilaporkan korbannya ke polisi.

“Alhamdulillah kami dari unit tindak pidana umum berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penipu dan penggelapan,” kata Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga, Selasa (10/10/2023) siang.

Baca juga: Biodata Shandy Handika, Jaksa Kasus Kopi Sianida Jessica yang Bantah Ucapan dr Djaja Surya Atmadja

Baca juga: Dosen di Lampung Digerebek Warga saat Berduaan dengan Mahasiswi di Kamar, Akui Sudah Hubungan Badan

Baca juga: Biodata dr Djaja Surya Atmadja, Ahli Forensik yang Bantah Mirna Tewas Karena Sianida

Tiyan menjelaskan, kasus arisan bodong tersebut telah terjadi pada tahun 2021 silam, tepatnya pada bulan September hingga Oktober.

Su alias Wati (37) seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Toboali saat menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (10/10/2023). Wati ditangkap polisi usai terlibat kasus penipuan arisan bodong.
Su alias Wati (37) seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Toboali saat menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (10/10/2023). Wati ditangkap polisi usai terlibat kasus penipuan arisan bodong. ((Bangkapos.com/Cepi Marlianto))

Dalam aksinya pelaku semula menjual arisan kepada korban secara bertahap dengan nominal Rp119.400.000. Korban ditawari untuk membeli arisan tersebut, dengan iming-iming keuntungan melebihi nilai pembelian arisan.

Namun, setelah tiba waktu arisan yang dijanjikan oleh pelaku, korban tak mendapatkan uangnya.

Menyadari ada yang tak beres korban mencoba bertanya kepada pelaku. Namun, faktanya slot arisan tersebut adalah fiktif atau tidak ada.

“Diketahui bahwa arisan yang dijual oleh terlapor itu fiktif atau karangan terlapor dan uang milik pelapor tersebut sudah habis untuk keperluan pribadinya,” papar Tiyan.

Lebih jauh ungkapnya, sebelum dilaporkan ke aparat kepolisian korban telah berusaha dengan itikad baik meminta pelaku untuk mengembalikan uangnya.

Akan tetapi, sampai akhir tahun 2023 ini pelaku tak kunjung mengembalikan uang yang telah disetorkan oleh korban. Karena hal itu lantas korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.

Sejauh ini pihaknya juga tengah mendalami dugaan kasus penipuan berkedok arisan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved