Berita Bangka

Kasus Penyalahgunaan Dana Desa, Mantan Bendahara Desa Balun Ijuk Ditahan Kejari Sungaliat

Penahanan dilakukan pada tahap proses penyidikan untuk 20 (dua puluh) hari kedepan. Perbuatan tersangka membuat kerugian negara mencapai Rp 331 juta.

Penulis: Deddy Marjaya |
Istimewa
Mantan Bendahara Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka resmi ditahan dalam perkara korupsi dana desa Kamis (12/10/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Mantan bendahara Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka berinisial MD resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sungaliat setelah dipanggil dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penyalahgunaan dana desa, Kamis (12/10/2023) sore.

Menggunakan baju tahanan berwarna merah, perempuan berjilbab ini digiring usai menjalani pemeriksan di Pidsus Kejari Sungaliat menuju mobil untuk dibawa ke Lapas.

"Hari ini resmi kita tahan setelah tadi menjalani pemeriksan selaku tersangka," kata Kajari Sungaliat Futin Helena.

Penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Balunijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka dilakukan oleh Kejari Sungaliat terhadap MD mantan Bendahara Kantor Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka pada Kamis (12/10/2023).

Setelah sebelumnya MD telah ditetapkan sebagai tersangka Pada Bulan September 2023 lalu.

Dimana penyelewengan dana dilakukan MD sejak tahun 2020 samapi tahun 2023. Tersangka MD selaku mantan Kaur Keuangan/Bendahara Desa Balun Ijuk.

Penahanan dilakukan pada tahap proses penyidikan untuk 20 (dua puluh) hari kedepan. Perbuatan tersangka membuat kerugian negara mencapai Rp 331 juta.

Modusnya tersangka MD menggandakan slip penarikan uang desa.

MD dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah dan ditambah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Modusnya tersangka MD menggandakan slip penarikan uang desa kerugian negara mencapai Rp 331 juta," kata Kasi Pidsus Kejari Sungailiat Noviansyah.

(Bangkapos.com/deddy marjaya)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved