Berita Bangka

19 Orang di Kabupaten Bangka Dihapus dari Daftar Penerima Bansos karena Terdata Main Judi Online

Sebanyak 19 orang di Kabupaten Bangka, dikeluarkan dari DTSEN Kementerian Sosial karena terdata bermain judi online.

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Novita
Dokumentasi Bangkapos.com
ILUSTRASI JUDI ONLINE - Ilustrasi judi online. Sebanyak 19 orang warga Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dikeluarkan dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial karena terdata bermain judi online (judol). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sebanyak 19 orang warga Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dikeluarkan dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial karena terdata bermain judi online (judol).

Akibatnya, 19 orang tersebut tidak bisa lagi menerima bantuan sosial jenis apapun, baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan lain sebagainya.

Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, mengungkapkan, ke-19 orang tersebut terdeteksi dari hasil penelurusan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan rekening-rekening penerima manfaat, yang terindikasi menggunaan uang bantuan sosial untuk judi online.

“Ada 19 orang, lokasinya tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Bangka. Ini bahkan ada semua data nomor rekeningnya,” kata Suherman, Rabu (15/10/2025).

ACHMAD SUHERMAN - Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bangka,  Achmad Suherman. Ia mengungkapkan sebanyak 19 orang warga Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dikeluarkan dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial karena terdata bermain judi online (judol).
ACHMAD SUHERMAN - Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Achmad Suherman. Ia mengungkapkan sebanyak 19 orang warga Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dikeluarkan dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial karena terdata bermain judi online (judol). (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Data-data temuan PPATK tersebut, kemudian diteruskan ke Kementerian Sosial (Kemensos). 

Setelah itu, Kemensos kemudian mencabut data 19 orang tersebut dari DTSEN tahun 2025, sehingga selanjutnya tidak bisa lagi menerima bantuan sosial.

Kata Suherman, 19 orang yang dihapus datanya dari DTSEN tersebut, sebelumnya merupakan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan PKH diberikan berupa uang tunai senilai Rp200 ribu/bulan yang diberikan setiap tiga bulan sekali dengan jumlah Rp600 ribu per tiga bulan, atau total Rp2,4 juta per tahun.

“Untuk sementara data kami ada 19 orang yang terdata, kita belum tahu perkembangan ke depannya seperti apa,” ungkapnya.

Selain karena judi online, total data terbaru ada sebanyak 36 orang di Kabupaten Bangka yang dikeluarkan Kemensos sebagai penerima manfaat PKH

“Jadi ada 19 orang karena judol dan lainnya ada juga yang dikeluarkan karena terdata sebagai anak di bawah umur, kesejahteraan meningkat seperti menjadi ASN dan lain sebagainya,” jelasnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved