Tangan Diborgol, Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK, NasDem Sebut KPK Bertindak Sewenang-wenang
sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif, semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui penyidik KPK.....
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Selain dirinya, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.
Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak mengungkapkan pemerasan ini dilakukan Syahrul terhadap pejabat eselon I dan II demi membayar cicilan kartu kredit hingga pelunasan cicilan mobil Alphard.
Syahrul bersama dengan Kasdi dan Hatta disebut menikmati uang pungutan tersebut sebanyak Rp 13,9 miliar.
Ketiga tersangka pun dijerat dengan Pasal 12 huruf e Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
NasDem Sebut KPK Bertindak Sewenang-wenang Jemput Paksa SYL
Partai NasDem menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan sewenang-wenang karena menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ini ada kesewenang-wenangan yang dilakukan," kata Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam.
Sahroni mengatakan penjemputan paksa terhadap SYL tidak sesuai dengan mekanisme hukum acara.
Dia menjelaskan pertama yang harus dilakukan KPK adalah pemanggilan. Menurut Sahroni, bila pemanggilan pertama SYL tidak hadir maka dijadwalkan ulang.
"Ya itulah, kan kita bicara mekanisme ya. Yang pertama adalah pemanggilan pertama nih. Kan tata hukum beracara. Kalau yang pertama dia tidak hadir, kan ada penundaan yang mustinya dijadwalkan," ujar Sahroni.
Baca juga: KPK Tangkap Eks Mentan SYL di Sebuah Apartemen Kawasan Jakarta Selatan
Sahroni menuturkan SYL sudah menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam pemanggilan yang dijadwalkan pada Jumat (13/10/2023) besok.
"Nah kalau tanggal 13 dan Pak SYL sendiri bersedia hadir untuk besok, mestinya itu dilalui dulu," ucap dia.
Sekadar informasi, KPK telah menangkap SYL malam ini di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Komisi antikorupsi menangkap SYL karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Politikus NasDem itu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Inilah 4 Sosok ASN Meninggal di Gedung DPRD Makassar yang Dibakar Massa |
![]() |
---|
Warga Jarah Besi Mobil dan Gedung DPRD Usai Demo Ricuh di Makassar |
![]() |
---|
Kisah Tragis 4 Korban Tewas Demo Makassar, Pejabat Lompat dari Lantai 4 |
![]() |
---|
Mira Hayati Bos Skincare Makassar Divonis 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar, Sebelumnya Cuma 10 Bulan |
![]() |
---|
Profil dan Biodata Muhammad Ardiansyah, Tepisannya Antar Timnas Indonesia ke Final AFF U23 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.