Berita Bangka Tengah

Dua Mantan Ajudan Kapolres Bangka Tengah Divonis 3,5 Bulan, JPU Pikir-pikir

Dua Mantan Ajudan ini terlihat mengenakan rompi berwarna merah bertulisan tahanan jaksa dan penutup kepala atau peci.

Bangka Pos / Cici
Garin dan Septian yang terjerat kasus pencurian uang Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono menjalani sidang di Pengadilan Negeri Koba, Jumat (13/10/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Garin dan Septian yang terjerat kasus pencurian uang Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono menjalani sidang di Pengadilan Negeri Koba, Jumat (13/10/2023).

Dua Mantan Ajudan ini terlihat mengenakan rompi berwarna merah bertulisan tahanan jaksa dan penutup kepala atau peci.

Pada persidangan itu, Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, dijatuhkan pidana penjara selama 3,5 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan dan 15 hari," ujar Hakim Ketua Rizal Taufani.

Lebih lanjut, Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan para terdakwa tetap ditahan," katanya.

Terdakwa Garin dan Septian menerima putusan tersebut saat ditanyai majelis hakim.

"Siap menerima," jawab Garin.

Namun, Jaksa penuntut Umum (JPU) Guntur yang hadir pada persidangan belum menerima putusan tersebut.

"Pikir-pikir," katanya.

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) Dr Agung Dhedi Dwi Handes yang memberikan tuntutan 7 bulan dan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan.

Tuntutan 7 bulan tersebut disampaikan saat sidang pembacaan tuntutan, pada hari Selasa (10/10/2023) lalu.

Diberitakan sebelumnya, sidang sebelumnya, terkuak bahwa yang pertama kali nekad melakukan pencurian tersebut adalah Garin.

Aksi pencurian itu dia lakukan pertama kali pada Januari 2023 silam.

Garin menyebutkan bahwa uang yang dia curi itu salah satunya dipergunakan untuk membayar PayLater.

Diketahui bahwa Garin mencuri uang milik Kapolres Bangka Tengah sebanyak 17 kali.

Septian alias Asep mengatakan bahwa dirinya mencuri uang tersebut sebanyak 10 kali.

Diberitakan sebelumnya, total uang curian tersebut sebanyak Rp850 juta, yakni Garin mengambil uang sebesar Rp370 juta dan Septian mengambil sebanyak Rp480 juta.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved