Belitung Timur Memilih

Biaya Bahan Kampanye untuk Pemilu 2024 Naik Jadi Rp100 Ribu Per Item, Ini Penjelasan Bawaslu Babel

Novtian Saputra mengemukakan, ada sejumlah perubahan aturan mengenai bahan kampanye dalam Pemilu 2024 mendatang.

|
Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
Posbelitung.co/Bryan Bimantoro
Bawaslu Belitung Timur melaksanakan kegiatan bimtek bersama panwascam se-Belitung Timur, Selasa (17/10/2023) 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Novrian Saputra mengemukakan, ada sejumlah perubahan aturan mengenai bahan kampanye dalam Pemilu 2024 mendatang.

Satu di antaranya adalah biaya bahan kampanye yang awalnya maksimal Rp60 ribu naik menjadi Rp100 ribu per item.

Untuk item-item yang diperbolehkan sebagai bahan kampanye di antaranya, yakni pakaian, brosur, alat tulis, dan kalender.

"Bahan kampanye ini sifatnya bisa disebarkan. Kalau sembako tidak termasuk bahan kampanye karena tidak boleh disebarkan," kata Novrian kepada Posbelitung.co, saat menghadiri acara Bawaslu Beltim, Selasa (17/10/2023).

Peserta pemilu, lanjutnya, harus berhati-hati dalam memilih bahan kampanye agar tidak melewati harga maksimal yang sudah ditetapkan.

Selain itu, meskipun sembako tidak bileh dijadikan bahan kampanye, tapi bisa sebagai materi kampanye.

"Maksudnya, peserta pemilu bisa mengadakan bazar atau pasar yang menjual sembako tapi dengan harga subsidi. Itu boleh. Tapi pelaksanaannya juga dibatasi sekali sebulan," kata Novrian.

Terkait anyaknya baliho yang tersebar di berbagai penjuru negeri, ia mengatakan, keadaan tersebut tidak ada dalam ketentuan atau aturan yang ada sehingga tidak bisa ditindak.

Meski begitu, pemerintah setempat dan pemilik halaman yang dipasangi baliho bisa saja menindak baliho-baliho tersebut.

"Karena kita lihat di pohon-pohon banyak ditempeli baliho bakal calon. Daerah mana yang menyetujui adanya penempelan baliho di pohon kan bisa merusak lingkungan. Kemudian pemilik halaman rumah bisa saja menindak baliho itu jika tidak ada izin dalam peletakan balihonya," jelasnya.

Dia menekankan, Bawaslu memiliki aturan untuk mereka yang sudah menjadi peserta jika belum menjadi calon.

"Mereka menganggap saat ini adalah masa perkenalan kepada masyarakat. Dan Bawaslu Beltim belum ada dasar aturan untuk menindak hal tersebut," kata Novrian.

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved