Putusan Mahkamah Konstitusi: Gibran dan 29 Kepala Daerah ini Bisa Maju Cawapres 2024

orang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Hanindhito Himawan Pramana, Emil Dardak dan Dadi Sunarya Usfa Yursa 

16. Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar (31 tahun)

17. Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor (38 tahun)

18. Bupati Pangkajene dan Kepulauan, Muhammad Yusran Lalogau (31 tahun)

19. Bupati Poso, Verna Gladies Merry Inkiriwang (39 tahun)

20. Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (36 tahun)

Baca juga: Doa untuk Meluluhkan Hati Seseorang Seperti yang Dibaca Nabi Daud, Nabi Sulaiman dan Nabi Yusuf

Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Membuka HP OPPO yang Terkunci atau Lupa Kata Sandi dengan Panggilan Darurat

Baca juga: Sang Suami Curiga Anaknya Mirip Rekan Kerja Istri, Tes DNA Hasilnya Bikin Kaget Sekeluarga

21. Bupati Samosir, Vandiko Gultom (31 tahun)

22. Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (32 tahun)

23. Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir (37 tahun)

24. Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin (33 tahun)

25. Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky (31 tahun)

26. Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar (37 tahun)

27. Wali Kota Medan, Bobby Nasution (32 tahun)

28. Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin (38 tahun)

29. Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka (36 tahun)

30. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak (39 tahun)

(*/kompas.com/ Tribunnews.com/)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved