Profil Tokoh
Biodata Firli Bahuri, Ketua KPK yang Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap SYL
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat panggilan ke Firli tersebut sudah dikirimkan penyidik.
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Saut kemudian mempertegas bahwa aturan dalam Pasal 36 dan Pasal 65 berlaku tanpa alasan apapun.
Untuk diketahui, kedua pasal tersebut ditanyakan penyidik Polda Metro Jaya kepada Saut dalam rangka membahas foto pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.
"Jadi Pasal 36 dan Pasal 65 itu dengan alasan apapun ya dilarang. Atau dilarang dengan alasan apapun tidak diperkenankan pimpinan KPK itu bertemu dengan orang yang sedang berperkara," ujar Saut usai pemeriksaan.
Berdasarkan foto yang beredar tersebut, Saut berpendapat bahwa dalam kasus ini Firli diduga telah melanggar aturan dalam Pasal 36 dan 65.
"Kalau saya menjelaskan tadi di sana, memang Pasal 36 dan 65 itu memang tidak ada keraguan yang kami sebut peristiwa pidananya ada di dalam pasal itu," jelas dia.
Saut tak ragu menyatakan pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo telah bertolak belakang dengan Pasal 36.
Menurut Saut, Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran karena bertemu Syahrul pada Maret 2022 lalu.
Menurut Saut, menurut Pasal 36 dan 65, anggota KPK dilarang bertemu seseorang yang berperkara korupsi sejak aduan masyarakat terhadapnya masuk.
"Jadi perkara (itu) adalah, dimulai pada saat pengaduan masyarakat masuk," ucap Saut.
Ia mengatakan, aduan masyarakat soal dugaan korupsi di Kementerian Pertanian itu masuk pada 2021.
Sedangkan, pertemuan antara Firli dan SYL yang fotonya beredar, terjadi pada Maret 2022.
"Ya perkara itu dimulai bukan pada saat penyidikan, penyidikan itu kan dimulai September 2023. Pengaduan masyarakat itu mulainya tahun 2021 ya kan," jelas dia.
Rekam Jejak Mayjen TNI Djon Afriandi Panglima Kopassus, Putra Payakumbuh Pimpin Pasukan Elite AD |
![]() |
---|
2 Sosok Menteri Agama RI Ini Pernah Terjerat Korupsi Penyelenggaraan Haji, Simak Biodatanya |
![]() |
---|
Profil dan Biodata Letkol Teddy Indra Wijaya, Diusulkan 2 Kepsek Jadi Duta Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Kekayaan Dedi Sunardi Tersangka Kasus Korupsi Mesin EDC, Pernah Jabat SEVP Bank BUMN |
![]() |
---|
Profil dan Biodata Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah Ajudan Jokowi, Jadi Saksi Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.