Berita Pangkalpinang

Cari Bukti Dugaan Jual Beli Timah Ilegal, Kejagung Geledah 3 Lokasi di Toboali

Penggeledahan yang dilakukan oleh Jampidsus Kejagung merupakan proses hukum terkait kasus dugaan korupsi komoditas timah

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos
Ilustrasi, Pasir timah 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana saat dikonfirmasi Bangka Pos membenarkan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mendatangi dan menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Penggeledahan yang dilakukan oleh Jampidsus Kejagung merupakan proses hukum terkait kasus dugaan korupsi komoditas timah yang ada di Babel.

Tiga lokasi yang digeledah oleh Jampidsus Kejagung tersebut di antaranya, rumah tinggal yang beralamat di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, rumah tinggal yang beralamat di Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali dan satu tempat di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali.

Sampai saat ini, belum diketahui siapa pemilik dari dua rumah tinggal dan satu tempat yang telah didatangi dan digeledah oleh Jampidsus Kejagung pada hari Selasa kemarin (17/10/2023) pasca lima hari status perkaranya naik ke tingkat penyidikan.

Hasil penggeledahan yang di lakukan di tiga lokasi di Kecamatan Toboali tersebut, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita sejumlah dokumen terkait proses kerjasama antara pihak PT Timah dengan pihak swasta.

Kejagung menduga adanya kerjasama ilegal antara PT Timah dengan pihak swasta dalam hal menghasilkan hasil tambang timah yang dibeli kembali oleh PT Timah secara ilegal.

Sehingga, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung menilai ada kerugian negara yang disebabkan dari hasil tambang timah yang dijual kepada PT Timah secara ilegal.

Sementara itu, Bangka Pos sedang melakukan upaya konfirmasi ke pihak PT Timah terkait penggeledahan oleh Kejagung tersebut, namun sampai saat ini Humas Anggi Siahaan masih belum memberikan respon baik via telepon atau pesan singkat WhatsApp.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved