De yang Tega Berbuat Asusila pada Anak Tujuh Tahun di Belitung, Diburu Hingga ke Bogor

korban bercerita kepada ibunya jika dirinya pernah mendapat perlakuan yang sama dengan berita tersebut. Tiba-tiba ibu korban terkejut dan langsung...

|
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Unit PPA bersama Resmob Satreskrim Polres Belitung mengamankan pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur pada Rabu (18/10/2023). 

Sehari setelah klarifikasi tersebut, pelaku justru melarikan diri ke daerah Bogor. Tiga hari kemudian disusul oleh istri beserta dua anak tirinya.

"Akhirnya orang tua korban membuat laporan polisi tanggal 9 Juni 2023. Kami langsung meminta bukti visum dan dugaan pencabulan itu terbukti," kata Lartha.

Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Hancurnya Hati Briptu FM, Temukan Istri di Hotel dengan Seniornya Aipda AN, Syok saat Lihat Keduanya

Baca juga: Biodata Gigi Hadid, Dukung Palestina Malah Disentil Pemerintah Israel: Sudah Tidur Seminggu Terakhir

Baca juga: Cara Mudah Lakukan Reset HP OPPO ke Pengaturan Pabrik Tanpa PC, Cepat dan Aman

Hampir Empat Bulan Kejar Pelaku

Pasca terbitnya laporan polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan, jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Belitung harus bekerja ekstra untuk mengungkapnya.

Pelaku yang sudah melarikan diri keluar daerah, mematikan handphone serta berpindah-pindah tempat menjadi kendala bagi polisi.

Tetapi segala upaya terus dilakukan mulai dari mengumpulkan informasi masyarakat, koordinasi dengan beberapa polsek akhirnya mereka berhasil mengendus keberadaan pelaku.

"Awalnya belum bisa dipastikan karena pelaku ini baru seminggu tinggal di kontrakannya. Tapi kami bismillah, hari Minggu kemarin bersama Unit Resmob kami berangkat," kata Lartha.

Setelah informasi akurat, penangkapan dilakukan pada Senin (16/10/2023) sore lalu.

Tapi pertimbangan kembali muncul dikarenakan rumah kontrakan pelaku berada di area pemukiman padat penduduk.

Mempertimbangkan keselamatan anggota dan juga kehebohan masyarakat, proses penangkapan dilakukan dengan baik.

"Jadi ini bukan sekedar penangkapan dan kami juga dapat pengalaman di sini," katanya.

Jajaran Unit PPA dan Resmob Polres Belitung mengamankan pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur pada Rabu (18/10/2023).
Jajaran Unit PPA dan Resmob Polres Belitung mengamankan pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur pada Rabu (18/10/2023). (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Alasan De Tega Berbuat Asusila pada Anak Tujuh Tahun di Belitung

De yang kini telah diamankan jajaran Unit PPA bersama Resmob Satreskrim Polres Belitung, pada Senin (16/10/2023) lalu, di depan awak media mengakui tiba-tiba bernafsu setelah melihat anak tetangganya itu berbaring. 

Baca juga: Biodata Shandy Handika, Jaksa Kasus Kopi Sianida Jessica yang Bantah Ucapan dr Djaja Surya Atmadja

Baca juga: HP OPPO A78 5G Dilengkapi NFC, Harganya di Awal Oktober 2023 Rp 3 Jutaan, Cek Spesifikasi Kerennya

Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Membuka HP OPPO yang Terkunci atau Lupa Kata Sandi dengan Panggilan Darurat

Sehingga dirinya nekat berbuat asusila terhadap anak yang berusia tujuh tahun tersebut.

De melakukan perbuatan itu dalam kondisi sadar tanpa pengaruh miras.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved