De yang Tega Berbuat Asusila pada Anak Tujuh Tahun di Belitung, Diburu Hingga ke Bogor
korban bercerita kepada ibunya jika dirinya pernah mendapat perlakuan yang sama dengan berita tersebut. Tiba-tiba ibu korban terkejut dan langsung...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Sehari setelah klarifikasi tersebut, pelaku justru melarikan diri ke daerah Bogor. Tiga hari kemudian disusul oleh istri beserta dua anak tirinya.
"Akhirnya orang tua korban membuat laporan polisi tanggal 9 Juni 2023. Kami langsung meminta bukti visum dan dugaan pencabulan itu terbukti," kata Lartha.
Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Hancurnya Hati Briptu FM, Temukan Istri di Hotel dengan Seniornya Aipda AN, Syok saat Lihat Keduanya
Baca juga: Biodata Gigi Hadid, Dukung Palestina Malah Disentil Pemerintah Israel: Sudah Tidur Seminggu Terakhir
Baca juga: Cara Mudah Lakukan Reset HP OPPO ke Pengaturan Pabrik Tanpa PC, Cepat dan Aman
Hampir Empat Bulan Kejar Pelaku
Pasca terbitnya laporan polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan, jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Belitung harus bekerja ekstra untuk mengungkapnya.
Pelaku yang sudah melarikan diri keluar daerah, mematikan handphone serta berpindah-pindah tempat menjadi kendala bagi polisi.
Tetapi segala upaya terus dilakukan mulai dari mengumpulkan informasi masyarakat, koordinasi dengan beberapa polsek akhirnya mereka berhasil mengendus keberadaan pelaku.
"Awalnya belum bisa dipastikan karena pelaku ini baru seminggu tinggal di kontrakannya. Tapi kami bismillah, hari Minggu kemarin bersama Unit Resmob kami berangkat," kata Lartha.
Setelah informasi akurat, penangkapan dilakukan pada Senin (16/10/2023) sore lalu.
Tapi pertimbangan kembali muncul dikarenakan rumah kontrakan pelaku berada di area pemukiman padat penduduk.
Mempertimbangkan keselamatan anggota dan juga kehebohan masyarakat, proses penangkapan dilakukan dengan baik.
"Jadi ini bukan sekedar penangkapan dan kami juga dapat pengalaman di sini," katanya.

Alasan De Tega Berbuat Asusila pada Anak Tujuh Tahun di Belitung
De yang kini telah diamankan jajaran Unit PPA bersama Resmob Satreskrim Polres Belitung, pada Senin (16/10/2023) lalu, di depan awak media mengakui tiba-tiba bernafsu setelah melihat anak tetangganya itu berbaring.
Baca juga: Biodata Shandy Handika, Jaksa Kasus Kopi Sianida Jessica yang Bantah Ucapan dr Djaja Surya Atmadja
Baca juga: HP OPPO A78 5G Dilengkapi NFC, Harganya di Awal Oktober 2023 Rp 3 Jutaan, Cek Spesifikasi Kerennya
Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Membuka HP OPPO yang Terkunci atau Lupa Kata Sandi dengan Panggilan Darurat
Sehingga dirinya nekat berbuat asusila terhadap anak yang berusia tujuh tahun tersebut.
De melakukan perbuatan itu dalam kondisi sadar tanpa pengaruh miras.
Keaslian Bahan Kunci Terasi Khas Belitung, Hadiyanto: Salah Udangnya, Jadi Nggak Normal |
![]() |
---|
Polisi Buru Sosok Hasan Tukang Kebun yang Habisi Aditya Warman, Kabur Pakai Identitas Palsu |
![]() |
---|
Karo Ops Polda Babel Asistensi Kesiapsiagaan SPKT dan Layanan Call Center 110 di Polres Belitung |
![]() |
---|
Laga Final Putra Livobel 2025 Besok, ASV Regency Vs Sungai Samak |
![]() |
---|
Seamilier Bawa Pesona Belitung dan Kisah Kapal Karam ke Pameran Karya Kreatif Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.