Berita Kriminalitas

Warga Bangka Ini Kedapatan Tanam Ganja di Belakang Rumah, Ngaku untuk Dikonsumsi Sendiri

Warga Kabupaten Bangka bernama Muhamad Januar alias Juno (22) kedapatan menanam ganja di polybag di belakang rumahnya.

Penulis: Deddy Marjaya | Editor: Novita
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Ilustrasi tanaman ganja 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Seorang warga Dusun Keceper, Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, diamankan Tim Sat Narkoba Polres Bangka.

Warga bernama Muhamad Januar alias Juno (22) itu kedapatan menanam ganja di polybag di belakang rumahnya.

Juno ditangkap pada Jumat (13/10/2023) lalu.

"Sat Narkoba Polres Bangka mengamankan tanaman ganja di rumah warga di Penyamun Kecamatan Belinyu yarg sengaja ditanam oleh warga tersebut," kata Kasi Humas AKP Zulkarnain didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Winarno seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya Rabu (18/10/2023).

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Zulkarnain dan Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Winarno
Kasi Humas Polres Bangka, AKP Zulkarnain dan Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Winarno (ISTIMEWA)

Awalnya, Tim Sat Narkoba Polres Bangka mendapatkan informasi sering terjadinya penyalahgunan narkoba jenis ganja di Dusun Keceper Desa Penyamun Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.

Kemudian, Tim Sat Resnarkoba Polres Bangka melakukan penyelidikan di seputaran wilayah di Dusun Keceper guna menindaklanjuti informasi tersebut.

Seorang warga dicurigai dan langsung didatangi oleh Tim Sat Narkoba Polres Bangka.

Saat didatangi oleh Tim Sat Narkoba Polres Bangka, Muhamad Januar alias Juno sedang santai di teras rumahnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Juno serta penggeledahan rumah disaksikan oleh Kadus Kecsper.

Pada saat penggeledahan di belakang rumah Juno, didapati 3 polybag tanaman ganja.

Berdasarkan pengakuan Juno, tanaman ganja tersebut ia tanam untuk dikonsumsi sendiri.

Selanjutnya 3 tanaman ganja dalam polybag bersama 1 unit handphone diamankan bersama tersangka.

Juno dijerat pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kita masih mendalami kebenaran keterangan tersangka terkait ganja yarg ditanam tersangka," kata AKP Zulkarnain.

(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved