Berita Bangka Selatan

Kejari Bansel Selamatkan Uang Negara dari Perkara Tipikor Pengadaan Lahan Kantor Camat Toboali

Kejaksaan NegeriB angka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menyelamatkan negara dari kerugian atas kasus tipikor.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Kejari Bangka Selatan
Pegawai Kejaksaan Negeri Bangka Selatan saat menerima uang denda dari terpidana Jusvinar, Jumat (20/10/2023). Uang itu merupakan uang denda kasus Tipikor dalam pembayaran ganti rugi tanah untuk Kantor Kecamatan Toboali Tahun Anggaran 2019. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menyelamatkan negara dari kerugian atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Penyelamatan itu diakui telah secara 100 persen dari kerugian perkara Tipikor atas kasus pengadaan lahan kantor Camat Toboali tahun anggaran 2019.

Uang Rp50 juta itu dikembalikan oleh terpidana pengadaan tanah Camat Toboali tahun anggaran 2019.

"Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah berhasil menyetorkan uang denda sebesar Rp50 juta ke kas negara," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael YP Tampubolon di Toboali, Jumat (19/10/2023).

Michael memaparkan, uang denda itu didapat dari terpidana atas nama Jusvinar dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap per tanggal 13 Juli 2023, dalam perkara Tipikor pembayaran ganti rugi tanah untuk Kantor Kecamatan Toboali Tahun Anggaran 2019.

Semuanya berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp tanggal 06 Juli 2023.

Kemudian Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor : PRIN-939/L.9.15/Fu.1/07/2023 tanggal 18 Juli 2023.

Oleh karena itu, dengan dibayarkan uang denda tersebut, maka terpidana Jusvinar tidak diwajibkan lagi menjalani subsider pidana kurungan selama dua bulan.

Diketahui, Jusvinar divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

"Dengan dibayarkan uang denda tersebut, maka terpidana Jusvinar tidak diwajibkan lagi menjalani subsider pidana kurungan selama dua bulan," jelas Michael.

Di sisi lain, lanjut dia, pada bulan Agustus 2023 lalu pihaknya juga telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp428.600.000 dari kasus yang sama.

Jumlah uang yang berhasil diselamatkan itu berasal dari sitaan yang berhasil diamankan sebesar Rp341.500.000, ditambah dengan uang pengganti dari masing-masing terpidana.

Mereka yakni Jusvinar merupakan eks Camat Toboali, Hermawan Harri Saputra sebagai PPK Kegiatan dan Agus Hendri Alvando eks Lurah Toboali.

Jusvinar dan Agus Hendri Alvando telah mengembalikan uang pengganti masing-masing sebesar Rp29.200.000.

Dilanjutkan dengan terpidana Hermawan Harri sebesar Rp28.700.000.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved