Berita Pangkalpinang

Pansus Raperda RTRW DPRD Provinsi Bangka Belitung Kunjungi KLHK, Minta Masukan dan Saran Soal KLHS

Pansus Raperda RTRW Provinsi Babel yang dipimpin Firmansyah Levi bersama sejumlah OPD mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Novita
ISTIMEWA
Pansus Raperda RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendatangi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan instrumen penting dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).

RTRW merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayahnya. RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang, baik di wilayah provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam menyusun rencana kebijakan atau program yang nantinya akan dituangkan dalam draf rancangan peraturan daerah (raperda), perlu masukan dari berbagai pihak.

Satu di antaranya dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor (PDLKWS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait KLHS.

Terkait hal itu, Pansus Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin Firmansyah Levi bersama sejumlah OPD mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPRD Heryawandi dan Hellyana, Wakil Ketua Pansus Rudi Hartono, Anggota Pansus, Adet Mastur, Dody Kusdian, Taufik Mardin, Fitrah Wijaya, Agung Setiawan.

"Saat ini kami sedang menggodok Raperda RTRW, mohon masukannya dan syarat yang harus kami penuhi," ujar Levi, Jumat (20/10/2023).

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, pansus yang dipimpinnya telah mengadakan beberapa roadshow ke beberapa kabupaten/kota.

Pihaknya banyak menemukan ketidaksesuaian pola tata ruang terhadap peruntukannya.

"Beberapa waktu lalu kami mengunjungi dan beraudiensi dengan kabupaten/kota dan didapati masih banyak pemukiman yang masuk dalam kawasan hutan. Belum lagi tumpang tindih izin, antara perkebunan dan pertambangan," ungkapnya.

Oleh sebab itu, nantinya dalam penyusunan kebijakan, rencana ataupun program penempatan zona-zona (pemukiman, perkebunan, pertanian, industri dan lainnya) yang akan dituangkan dalam Raperda ini dapat terselesaikan dengan clear and clean.

"Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian, akan tempat tinggal maupun tempat berusaha mereka," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Hendaryanto, menyampaikan, pemukiman yang masuk dalam kawasan hutan dan permasalahan tumpang tindih perizinan harus menjadi bagian dalam rekomendasi KLHS agar segera dapat ditindaklanjuti.

"Isu seperti harus dimasukkan dalam rekomendasi KLHS sehingga nantinya dapat dilakukan perubahan kawasan," ucap Hendaryanto.

Deijelaskannya, berdasarkan regulasi yang ada, dalam penyusunan RTRW provinsi harus dilengkapi dengan dokumen KLHS.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved