Berita Bangka Tengah

Terpilih Jadi Wakil Bupati Bangka Tengah, Era Susanto Tak Kunjung Dilantik

Me Hoa mengaku sudah berusaha mempertanyakan hal tersebut dan mendorong agar posisi wakil bupati Bangka Tengah segera terisi.

(Bangkapos/Arya Bima Mahendra)
Ketua DPRD Bangka Tengah, Me Hoa. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Era Susanto belum juga dilantik sebagai sebagai Wakil Bupati Bangka Tengah setelah resmi terpilih melalui pemungutan suara yang dilakukan oleh DPRD Bangka Tengah pada 20 Maret 2023 lalu.

Mantan anggota DPRD Bangka Tengah ini masih menunggu untuk dilantik dan menjalankan tugasnya.

Ketua DPRD Bangka Tengah, Me Hoa mengatakan, belum dilantiknya Era Susanto karena surat keputusan (SK) Wakil Bupati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum terbit.

Mengenai itu, Me Hoa mengaku sudah berusaha mempertanyakan hal tersebut dan mendorong agar posisi wakil bupati Bangka Tengah segera terisi.

"Saya percaya surat ini masih di meja pak menteri belum ditandatangani, saya terus komunikasi dengan pihak pemprov, saya juga berusaha menghubungi pak menteri langsung dengan jejaring yang ada," ujar Me Hoa.

Dia menjelaskan dari surat yang diajukan ke pusat, terhitung sekitar dua minggu.

"Dari surat itu disampaikan saat RDP sekitar dua minggu, mereka bilang paling cepat itu 3 hari atau seminggu, namanya level menteri mereka juga mengecek dulu, tapi percaya lah saya akan pertanyaakan terus, ku hubungi lagi nanti pak menteri,"jelasnya.

Alasan serupa juga disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Babel, Kurniawan saat dikonfirmasi bangkapos.com, Selasa (24/10/2023).

"SK dari Kemendagri belum terbit, " ujar Kurniawan.

Dia mengungkapkan yang menjadi hambatan lamanya pelantikan karena dokumen yang belum lengkap beberapa waktu lalu.

"Kalau dokum benar-benar lengkap sudah 1 bulan, ada beberapa kekurangan berkas yang harus dilengkapi, sekarang sudah lengkap jadi sedang berproses di kemendagri," jelasnya.

Sekedar informasi, diberitakan sebelumnya ada 5 poin yang menjadi petunjuk Kemendagri terkait pengisian Wakil Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Petunjuk-petunjuk tersebut tertuang dalam surat nomor : 100.2.1.3/3765/OTDA dari Kemendagri yang ditujukan kepada Pj Gubernur Bangka Belitung, 19 Mei 2023 lalu.

Berikut isi poin-poin dalam surat tersebut yang didapat oleh Bangkapos.com:

1. Berdasarkan ketentuan pasal 176 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang, ditegaskan bahwa ;

Ayat (1) : dalam hal wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Ayat (2) : partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 orang calon wakil gubernur, wakil bupati koma dan wakil walikota kepada dewan perwakilan rakyat daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan penjelasan ayat (2) yang dimaksud dengan "gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 orang" adalah calon wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota yang diusulkan gabungan partai politik berjumlah 2 orang calon.

2. Berdasarkan ketentuan pasal 42 ayat (5) undang-undang nomor 10 tahun 2016, ditegaskan bahwa pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon walikota dan calon wakil walikota oleh partai politik ditandatangani oleh ketua partai politik dan sekretaris partai politik tingkat kabupaten/kota disertai surat keputusan pengurus Partai politik di tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus Partai politik tingkat provinsi.

3. Berdasarkan penjelasan pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten, dan kota, ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan pimpinan partai politik adalah ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain yang sejenis di tingkat provinsi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik.

4. Kesepakatan partai politik pengusung untuk mengusulkan dua nama sebagaimana dimaksud di atas dituangkan dalam rekomendasi tertulis ketua umum dan sekretaris jenderal dari masing-masing parpol pengusung yang selanjutnya menjadi dasar proses pemilihan di DPRD sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

5. Selanjutnya diharapkan Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung agar menyampaikan hal dimaksud kepada ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah dan melengkapi dokumen dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved