Pos Belitung Hari Ini
Tak Kunjung Dilantik Jadi Wakil Bupati Bangka Tengah, Era Susanto Sudah 7 Bulan Menunggu
Pelantikan Era Susanto sebagai Wakil Bupati Bangka Tengah Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2021-2024 tak kunjung dilaksanakan.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Nasib Era Susanto, hingga kini masih terkatung-katung. Pelantikan dirinya sebagai Wakil Bupati Bangka Tengah (Bateng), Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2021-2024, tak kunjung dilaksanakan.
Belum ada kepastian kapan waktu pelantikan Era. Sebab hingga Oktober 2023, Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum turun, padahal masa jabatan hampir habis.
Padahal 7 bulan sudah berlalu, setelah politikus Partai Golkar ini menang dalam pemilihan wakil bupati di DPRD Bateng pada 20 Maret 2023 lalu, menggantikan wabup sebelumnya Algafry Rahman yang naik jabatan menjadi Bupati Bateng.
Era pun mempertanyakan alasan lamanya surat keputusan pelantikan dirinya sebagai Wabup Bangka Tengah diterbitkan.
"Kekosongan wakil bupati itu sudah setahunan. Selama ini saya menunggu, selalu menunggu proses itu. Tapi harus dipertanyakan apa masalahnya? dari pemerintahnya tidak ada jawaban yang memuaskan," ujar Era kepada Bangka Pos Group, Selasa (24/10/2023).
Menurut Era, pemerintah daerah tak boleh pasif dalam hal mendorong SK Wakil Bupati Bangka Tengah diterbitkan.
"Pemerintah tak boleh pasif dalam hal mempertanyakan sejauh mana masalah SK ini," ungkapnya.
Dengan masih kosongnya posisi wakil bupati, Era tidak menampik bahwa roda pemerintahan belum berjalan optimal.
"Kepala daerah itu harus lengkap, tidak boleh berjalan sendiri, harus ada wakil," tukasnya.
Secara pribadi dirinya pun merasa terganggu, karena tak terpenuhi berbagai hak seperti hak politik, hak ekonomi dan hak kemasyarakatan.
"Masyarakat kalau bertanya pada saya, jadi saya hanya bisa bilang sabar-sabar, itu hak konstitusi," sebut Era yang rela melepaskan jabatannya anggota DPRD, sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Wabup Bateng.
Di sela-sela menanti kejelasan akan dilantik menjadi Wakil Bupati, Era Susanto mengaku hanya melakukan berbagai kegiatan sehari-hari.
"Kegiatan ya sebagai kepala rumah tangga, ngantar anak sekolah, kerja dikit-dikit bantu teman," imbuhnya.
Diketahui saat pemilihan wakil bupati di DPRD Bateng pada 20 Maret 2023 lalu, Era yang diusung Partai Golkar, Nasdem dan PPP berhasil meraup 14 suara anggota DPRD dari total 24 suara.
Sedangkan pesaingnya Muhammad Irham dari Partai Gerindra hanya memperoleh 10 suara.
SK belum terbit
Ketua DPRD Bangka Tengah, Me Hoa mengatakan yang menjadi ganjalan pelantikan Era Susanto sebagai wabup karena SK dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum terbit.
Me Hoa mengaku sudah berusaha mempertanyakan hal tersebut dan mendorong agar posisi Wakil Bupati Bangka Tengah segera terisi.
"Saya percaya surat ini masih di meja Pak Menteri belum ditandatangani, saya terus komunikasi dengan pihak pemprov, saya juga berusaha menghubungi Pak Menteri langsung dengan jejaring yang ada," ujar Me Hoa kepada Bangka Pos Group, Selasa (24/10/2023).
Dia menjelaskan, dari surat yang diajukan ke pusat, terhitung sekitar dua minggu.
"Dari surat itu disampaikan saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) sekitar dua minggu, mereka bilang paling cepat itu 3 hari atau seminggu. Namanya level menteri mereka juga mengecek dulu, tapi percaya lah saya akan pertanyakan terus, ku hubungi lagi nanti Pak Menteri," beber Mehoa.
Alasan serupa juga disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Babel, Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa (24/10/2023).
"SK dari Kemendagri belum terbit," ujar Kurniawan.
Dia mengungkapkan yang menjadi hambatan lamanya pelantikan karena dokumen yang belum lengkap beberapa waktu lalu.
"Kalau dokumen benarbenar lengkap sudah 1 bulan, ada beberapa kekurangan berkas yang harus dilengkapi, sekarang sudah lengkap jadi sedang berproses di Kemendagri," jelasnya.
5 Poin petunjuk dari Kemendagri
Sekadar informasi, diberitakan sebelumnya ada beberapa hal yang menjadi perhatian dari Kemendagri terkait belum dilantiknya Era Susanto sebagai Wakil Bupati Bangka Tengah.
Setidaknya ada 5 poin yang menjadi petunjuk Kemendagri terkait pengisian Wakil Bupati Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Petunjuk-petunjuk tersebut tertuang dalam surat nomor: 100.2.1.3/3765/OTDA dari Kemendagri yang ditujukan kepada Pj Gubernur Bangka Belitung, 19 Mei 2023 lalu.
Berikut isi poin-poin dalam surat tersebut yang berhasil didapatkan oleh Bangka Pos Group:
1. Berdasarkan ketentuan pasal 176 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang, ditegaskan bahwa ; Ayat (1) : dalam hal wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Ayat (2) : partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 orang calon wakil gubernur, wakil bupati koma dan wakil walikota kepada dewan perwakilan rakyat daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan penjelasan ayat (2) yang dimaksud dengan "gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 orang" adalah calon wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota yang diusulkan gabungan partai politik berjumlah 2 orang calon.
2. Berdasarkan ketentuan pasal 42 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ditegaskan bahwa pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon walikota dan calon wakil walikota oleh partai politik ditandatangani oleh ketua partai politik dan sekretaris partai politik tingkat kabupaten/kota disertai surat keputusan pengurus Partai politik di tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus Partai politik tingkat provinsi.
3. Berdasarkan penjelasan pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan pimpinan partai politik adalah ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain yang sejenis di tingkat provinsi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik.
4. Kesepakatan partai politik pengusung untuk mengusulkan dua nama sebagaimana dimaksud di atas dituangkan dalam rekomendasi tertulis ketua umum dan sekretaris jenderal dari masing-masing parpol pengusung yang selanjutnya menjadi dasar proses pemilihan di DPRD sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
5. Selanjutnya diharapkan Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung agar menyampaikan hal dimaksud kepada Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah dan melengkapi dokumen dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan.
(s2)
| Tambang Ilegal di Merbuk-Kenari-Pungguk Bangka Tengah Kembali Marak, Tower SUTT Terancam Roboh |
|
|---|
| Salah Input Rp2,1 Triliun, Pemprov Bangka Belitung Laporkan BSB ke Polda |
|
|---|
| Marwan Eks Kepala DLHK Bangka Belitung Curhat ke Presiden Prabowo Usai Vonis Bebas Dibatalkan MA |
|
|---|
| Guru PPPK Bangka Barat Terpaksa Berutang, Gaji di Bulan Oktober Masih Tertahan, Belum Dibayar |
|
|---|
| Pemprov Bangka Belitung Bantah Menkeu Purbaya Soal Dana Rp2,10 Triliun Mengendap di Bank |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.