Berita Pangkalpinang

Kasus Tambang Ilegal Rusunawa, Saksi Sebut Ada Alat-alat Tambang Belum Dibayar Rp20 Juta

Sumarni membenarkan, terdakwa Mawardi pernah membeli alat-alat penambangan timah di toko miliknya.

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos / Sepri
Saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa Mawardi, Sumarni ketika duduk di persidangan perkara tambang timah ilegal di belakang rusunawa Kota Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kasus penambangan timah ilegal di belakang rusunawa Kota Pangkalpinang menghadirkan Sumarni sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa Mawardi alias Adi pada persidangan hari Jumat (27/10/2023).

Sumarni merupakan pedagang atau pemilik toko yang menjual alat-alat tambang yang dihadirkan guna memberikan keterangan terkait pembelian peralatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa Mawardi.

Sumarni membenarkan, terdakwa Mawardi pernah membeli alat-alat penambangan timah di toko miliknya.

"Dia (Mawardi) datang, minta beli barang (peralatan tambang), ya kita layani, sampai situ beri duit, kita beri barang," kata Sumarni, Jumat (27/10/2023).

Sumarni menceritakan, Mawardi datang membeli peralatan penambangan bawa duit tapi ada kekurangan bayar terus ada sambungan telpon yang katanya dilunasi via transfer.

"Yang nelpon Pak Wahyu, setahu ku anggota PM (Polisi Militer)," katanya.

Sampai saat ini pelunasan senilai Rp20 juta yang dijanjikan oleh Wahyu akan dibayar ke Sumarni via transfer belum dilakukan sama sekali.

Total pembelian peralatan yang dilakukan oleh Mawardi dan Wahyu dari toko milik Sumarni senilai Rp59 juta dengan rincian sudah dibayar secara tunai atau cash sebesar Rp39 juta dan menyisakan hutang sebesar Rp20 juta.

Pembelian peralatan penambangan itu dilakukan langsung oleh Mawardi ke toko Sumarni. 

Terkadang peralatan tersebut langsung diangkut oleh Mawardi sendiri dan ada juga yang diantar menggunakan mobil toko Sumarni.

"Adi (Mawardi) bawa cash, kurang Rp20 juta, Adi datang sendiri, kata Pak Wahyu (via telepon) bisa transfer (kurangnya)," ujar Sumarni.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved