Pos Belitung Hari Ini
Tergiur Untung Besar, Berkedok Arisan Tipu Belasan Orang di Bateng
Berdasarkan informasi dihimpun Bangka Pos, ada belasan orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Atas perbuatannya tersangka terkena pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.
"Untuk sementara dikenakan pasal 378 tentang penipuan, itu ancaman maksimal 4 tahun, tapi keputusan tetap di pengadilan," katanya. (s2)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20231027-Pos-Belitung-Hari-Ini-Jumat-27-Oktober-2023.jpg)