Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penusukan di Terminal Kota Tanjungpandan Bertambah, Usia 17 Tahun
tersangka AN tidak terlibat pengeroyokan dan penusukan terhadap korban Cahya Tegar. Tapiu, dia ....
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Sedangkan TF (22) alias Temi tersangka yang melakukan penusukan, sempat melarikan diri ke Pulau Bangka.
"Dia (Temi) pergi ke Pangkalpinang menggunakan kapal ikan pada sore hari Minggu. Namun berkat kerja sama dengan rekan kami di sana, tersangka berhasil diamankan di Pangkal Balam," ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung Aipda Romansa Adam saat menggelar konferensi pers bersama Kasi Humas Iptu Bambang pada Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Biodata Teuku Ryzki, Pernah Jadi Mantan Prilly Latuconsina Saat Masih di CBR Hingga Ciptakan Lagu
Baca juga: Garang, Siswa SMA di Kalteng ini Tantang Guru Berkelahi, Nasibnya kini Dikeluarkan dari Sekolah
Baca juga: Harga HP Oppo A17k Terbaru Akhir Oktober 2023 dan Spesifikasi, Lengkap Daftar Harga Oppo Termurah
Ia mengungkapkan, usai melakukan pengeroyokan dan penusukan, para tersangka menuju rumah kontrakan salah satu tersangka.
Kemudian, mereka berpisah. Sedangkan tersangka Temi berupaya melarikan diri ke Pulau Bangka dengan menumpang kapal nelayan.
Adam menuturkan, penyidik juga masih mendalami motif para tersangka melakukan tindak pidana tersebut.
Sebab, sebelumnya tersangka Temi menyimpan dendam terhadap korban sehingga nekat menusuk menggunakan sebilah gunting.
"Tapi kami belum melakukan pendalaman terkait itu. Apakah ada cekcok dengan tersangka lainnya atau tersangka Temi sendiri," kata Adam.
Baca juga: Suami Selingkuh dengan Pelakor Bar-bar di Jeneponto Berujung Kawin Lari Usai Diciduk Istri Sah
Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Membuka HP OPPO yang Terkunci atau Lupa Kata Sandi dengan Panggilan Darurat
Baca juga: 60 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda PAT IPS Kelas 7 Semester 2
Residivis kasus pencurian
Adam mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ternyata tersangka Temi merupakan residivis kasus pencurian.
Bahkan lelaki berusia 22 tahun itu pernah melakukan pencurian sebanyak dua kali, yaitu tahun 2017 dan 2019.
"Iya tersangka Temi ini residivis kasus pencurian handphone tahun 2017 dan 2019 yang ditangani jajaran Polsek Tanjungpandan," kata Adam.
(*/ posbelitung.co/Dede Suhendar/)
Terbongkar Motif Menantu Rampas Perhiasan Mertua di Desa Sijuk Belitung, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Penuturan Korban Investasi Risetcar, Belum Sempat Untung Sudah Ditutup |
![]() |
---|
Akademisi UBB Sosialisasikan Pemahaman Hukum Siber bagi Generasi Z di Damar Belitung Timur |
![]() |
---|
Layanan Paspor di MPP Belitung Timur Permudah Warga, Imigrasi Pastikan Akses Cepat dan Dekat |
![]() |
---|
50 Pendidik Belitung Timur Ikut Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.