Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penusukan di Terminal Kota Tanjungpandan Bertambah, Usia 17 Tahun

tersangka AN tidak terlibat pengeroyokan dan penusukan terhadap korban Cahya Tegar. Tapiu, dia ....

KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
ILUSTRASI tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penusukan di Terminal Tanjungpandan, Belitung. 

Sedangkan TF (22) alias Temi tersangka yang melakukan penusukan, sempat melarikan diri ke Pulau Bangka.

"Dia (Temi) pergi ke Pangkalpinang menggunakan kapal ikan pada sore hari Minggu. Namun berkat kerja sama dengan rekan kami di sana, tersangka berhasil diamankan di Pangkal Balam," ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung Aipda Romansa Adam saat menggelar konferensi pers bersama Kasi Humas Iptu Bambang pada Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Biodata Teuku Ryzki, Pernah Jadi Mantan Prilly Latuconsina Saat Masih di CBR Hingga Ciptakan Lagu

Baca juga: Garang, Siswa SMA di Kalteng ini Tantang Guru Berkelahi, Nasibnya kini Dikeluarkan dari Sekolah

Baca juga: Harga HP Oppo A17k Terbaru Akhir Oktober 2023 dan Spesifikasi, Lengkap Daftar Harga Oppo Termurah

Ia mengungkapkan, usai melakukan pengeroyokan dan penusukan, para tersangka menuju rumah kontrakan salah satu tersangka.

Kemudian, mereka berpisah. Sedangkan tersangka Temi berupaya melarikan diri ke Pulau Bangka dengan menumpang kapal nelayan.

Adam menuturkan, penyidik juga masih mendalami motif para tersangka melakukan tindak pidana tersebut.

Sebab, sebelumnya tersangka Temi menyimpan dendam terhadap korban sehingga nekat menusuk menggunakan sebilah gunting.

"Tapi kami belum melakukan pendalaman terkait itu. Apakah ada cekcok dengan tersangka lainnya atau tersangka Temi sendiri," kata Adam.

Baca juga: Suami Selingkuh dengan Pelakor Bar-bar di Jeneponto Berujung Kawin Lari Usai Diciduk Istri Sah

Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Membuka HP OPPO yang Terkunci atau Lupa Kata Sandi dengan Panggilan Darurat

Baca juga: 60 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda PAT IPS Kelas 7 Semester 2

Residivis kasus pencurian

Adam mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ternyata tersangka Temi merupakan residivis kasus pencurian.

Bahkan lelaki berusia 22 tahun itu pernah melakukan pencurian sebanyak dua kali, yaitu tahun 2017 dan 2019.

"Iya tersangka Temi ini residivis kasus pencurian handphone tahun 2017 dan 2019 yang ditangani jajaran Polsek Tanjungpandan," kata Adam.

(*/ posbelitung.co/Dede Suhendar/) 

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved