Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penusukan di Terminal Kota Tanjungpandan Bertambah, Usia 17 Tahun
tersangka AN tidak terlibat pengeroyokan dan penusukan terhadap korban Cahya Tegar. Tapiu, dia ....
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Bertambah satu lagi tersangka pengeroyokan dan penusukan di Terminal Kota Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ).
Adanya satu tersangka tersebut diketahui setelah jajaran Satreskrim Polres Belitung kembali menetapkan satu tersangka berinisial AN (17).
Tersangka AN yang masih di bawah umur tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam (sajam) berupa sebilah parang panjang.
Namun, tersangka AN tidak terlibat pengeroyokan dan penusukan terhadap korban Cahya Tegar.
"Tersangka ini tidak melakukan apa-apa terhadap korban, tapi karena dia membawa sajam, kami terapkan Undang-Undang Darurat," ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung Aipda Romansa Adam pada Minggu (29/10/2023).
Sebelumnya polisi mengamankan empat tersangka yaitu Indra (20), Jaka (19), Ananda (19) dan Temi (22).
Adam menjelaskan kronologis kejadian berawal saat AN terlibat masalah dengan pacar korban Cahya Tegar.
Baca juga: Gadis 21 Tahun di Bangka Tengah Tipu Korbannya dengan Modus Arisan, Diduga Raup Rp985 Juta
Baca juga: Pelarian Temi Berakhir di Pangkalbalam Pulau Bangka, Nekat Tusuk Korban Cahya Tegar karena Dendam
Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan Masih Butuh Waktu Beristirahat: Saya Tak Akan Pernah Mundur dari Pak Jokowi
Sehingga keduanya berjanji bertemu di Terminal Kota untuk menyelesaikan masalah tersebut pada Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 02.15 WIB.

Tapi tersangka AN justru mengajak rekannya dan tiba lebih dulu di lokasi kejadian.
"Jadi waktu korban tiba, salah satu tersangka teriak itu Tegar dan mulai mengejar korban sehingga terjadilah pengeroyokan. Lalu tersangka Temi menusuk sebilah gunting kepada korban," ungkap Adam.
Akibat kejadian tersebut, korban sempat perawatan dan operasi di RSUD Marsidi Judono. Tapi nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Ia menambahkan dikarenakan tersangka AN masih di bawa umur, penyidik juga menerapkan sistem peradilan anak dan didampingi oleh pihak Bapas selama proses hukum.
Tersangka Penusukan Cahya Tegar Ternyata Redivisi Kasus Pencurian
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan empat tersangka kasus pengeroyokan dan penusukan yang menyebabkan Cahya Tegar (22) meninggal dunia.
Tiga tersangka IK (20), J (19) dan A (19) langsung diamankan Unit Opsnal Polres Belitung pasca kejadian.
Sedangkan TF (22) alias Temi tersangka yang melakukan penusukan, sempat melarikan diri ke Pulau Bangka.
"Dia (Temi) pergi ke Pangkalpinang menggunakan kapal ikan pada sore hari Minggu. Namun berkat kerja sama dengan rekan kami di sana, tersangka berhasil diamankan di Pangkal Balam," ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung Aipda Romansa Adam saat menggelar konferensi pers bersama Kasi Humas Iptu Bambang pada Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Biodata Teuku Ryzki, Pernah Jadi Mantan Prilly Latuconsina Saat Masih di CBR Hingga Ciptakan Lagu
Baca juga: Garang, Siswa SMA di Kalteng ini Tantang Guru Berkelahi, Nasibnya kini Dikeluarkan dari Sekolah
Baca juga: Harga HP Oppo A17k Terbaru Akhir Oktober 2023 dan Spesifikasi, Lengkap Daftar Harga Oppo Termurah
Ia mengungkapkan, usai melakukan pengeroyokan dan penusukan, para tersangka menuju rumah kontrakan salah satu tersangka.
Kemudian, mereka berpisah. Sedangkan tersangka Temi berupaya melarikan diri ke Pulau Bangka dengan menumpang kapal nelayan.
Adam menuturkan, penyidik juga masih mendalami motif para tersangka melakukan tindak pidana tersebut.
Sebab, sebelumnya tersangka Temi menyimpan dendam terhadap korban sehingga nekat menusuk menggunakan sebilah gunting.
"Tapi kami belum melakukan pendalaman terkait itu. Apakah ada cekcok dengan tersangka lainnya atau tersangka Temi sendiri," kata Adam.
Baca juga: Suami Selingkuh dengan Pelakor Bar-bar di Jeneponto Berujung Kawin Lari Usai Diciduk Istri Sah
Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Membuka HP OPPO yang Terkunci atau Lupa Kata Sandi dengan Panggilan Darurat
Baca juga: 60 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda PAT IPS Kelas 7 Semester 2
Residivis kasus pencurian
Adam mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ternyata tersangka Temi merupakan residivis kasus pencurian.
Bahkan lelaki berusia 22 tahun itu pernah melakukan pencurian sebanyak dua kali, yaitu tahun 2017 dan 2019.
"Iya tersangka Temi ini residivis kasus pencurian handphone tahun 2017 dan 2019 yang ditangani jajaran Polsek Tanjungpandan," kata Adam.
(*/ posbelitung.co/Dede Suhendar/)
Terbongkar Motif Menantu Rampas Perhiasan Mertua di Desa Sijuk Belitung, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Penuturan Korban Investasi Risetcar, Belum Sempat Untung Sudah Ditutup |
![]() |
---|
Akademisi UBB Sosialisasikan Pemahaman Hukum Siber bagi Generasi Z di Damar Belitung Timur |
![]() |
---|
Layanan Paspor di MPP Belitung Timur Permudah Warga, Imigrasi Pastikan Akses Cepat dan Dekat |
![]() |
---|
50 Pendidik Belitung Timur Ikut Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.