Berita Pangkalpinang
Terdakwa Korupsi Bom-bom Dapat PH Gratis
Sejak awal majelis hakim telah menunjuk PH bagi terdakwa Ariandi Permana Alias Bom Bom dengan alasan terdakwa tidak memiliki PH sendiri.
Penulis: Adi Saputra |
POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, menunjuk Penasihat Hukum (PH) bagi terdakwa Ariandi Permana alias Bom Bom selama menjalani persidangan kasus korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Bangka Belitung (Babel) tahun 2021 lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh humas Pengadilan Negeri Pangkalpinang Wisnu Widodo, bahwa sejak awal majelis hakim telah menunjuk PH bagi terdakwa Ariandi Permana Alias Bom Bom dengan alasan terdakwa tidak memiliki PH sendiri.
Sehingga majelis hakim, menunjuk salah satu PH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk memberikan pendampingan terhadap terdakwa.
"Iya, kemarin majelis hakim Pengadiln Negeri Pangkalpinang menunjuk PH bagi terdakwa Ariandi Permana alias Bom Bom. Dari awal persidangan dan pembacaan dakwan, majelis hakim bertanya kepada terdakwa, apakah ada PH dan terdakwa menjawab tidak ada PH sehingga majelis hakim bekerjasama dengan LBH mendampingi terdakwa dan mendapatkan PH gratis," ungkap Wisnu Widodo kepada Bangkapos.com, Senin (30/10/2023).
Dikatakan Wisnu, penunjukkan terhadap terdakwa itu sesuai dengan KUHAP Undang-undang nomor 8 tahun 1991 dan setiap terdakwa wajib didampingi oleh PH selama proses persidangan selesai.
"Kita wajib memberikan pendampingan hukum bagi para terdakwa, apalagi pendampingan itu wajib sesuai dengan perintah Undang-undang yang berlaku," ujarnya.
"Persyaratan tidak ada yang penting sudah terdakwa dan sudah didakwa dengan dakwaan 15 tahun penjara atau mati, maka dia wajib didampingi oleh PH. Pendampingan itu sendiri diberikan kepada seluruh terdakwa baik korupsi, narkoba, pembunuhan dan lainnya kita berikan pendampingan," kata Wisnu.
Lebih lanjut Wisnu menyebutkan, persidangan selanjutnya bagi terdakwa Ariandi Permana alias Bom Bom akan dilanjutkan pada awal bulan November 2023 mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan tertulis Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pembelaan/nota permohonan yang dilakukan oleh terdakwa dan PH terdakwa.
"Sidang akan dilanjutkan pada 7 November 2023 mendatang, agendanya sendiri pembacaan tanggapan tertulis Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pembelaan/nota permohonan yang dilakukan oleh terdakwa dan PH terdakwa," sebutnya.
Disinggung apakah ada persiapan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Wisnu pun menegaskan tidak ada persiapan dan persidangan seperti biasa dan sesuai jadwal persidangan dengan agenda yang telah dijadwalkan.
"Tidak ada persiapan sih seperti biasa, tidak ada perbedaan atau bedanya dan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya," tegas Wisnu.
Sementara terdakwa Ariandi Permana alias Bom Bom merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus, saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
(Bangkapos.com/Adi Saputra).
Perdana, SPPG Sriwijaya Dapur Berlian Salurkan Makan Bergizi Gratis ke 11 Sekolah di Pangkalpinang |
![]() |
---|
Meski Hujan, Warga dan Pemkot Pangkalpinang Antusias Ikut World Cleanup Day 2025 |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Kirim Surat ke 42 Kelurahan Agar Mengaktifkan Kembali Siskamling |
![]() |
---|
809 Siswa di Pangkalpinang Terima Beasiswa Baznas Rp318 Juta |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Akui Proses Pembangunan Sekolah Rakyat di Pangkalpinang Masih Panjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.