Berita Bangka Belitung

SE Pj Gubernur Babel Tentang Kendaraan Mati Pajak Bertujuan Naikkan PAD

Anwar mengatakan, distribusi BBM tertentu bersubsidi ditujukan dengan masuk baik yaitu tepat sasaran dan tepat guna.

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos
Antrean BBM Solar di SPBU. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Terkait SE Pj Gubernur Babel tentang kendaraan pajak mati yang tidak bisa membeli BBM solar Subsidi, akademisi hukum UBB Muhammad Syaiful Anwar berpendapat secara prinsip ada dua poin penting dalam surat tersebut yakni distribusi BBM dan PAD sektor pajak kendaraan.

Anwar mengatakan, distribusi BBM tertentu bersubsidi ditujukan dengan masuk baik yaitu tepat sasaran dan tepat guna.

Secara prinsip harus disepakati ini kebijakan yang baik bahwa BBM bersubsidi hanya boleh diberikan kepada masyarakat yang tepat agar manfaatnya terasa.

Lalu, menurut Anwar SE nomor : 541/259/IV tentang pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu atau solar subsidi di Babel secara kontekstual ingin meningkatkan PAD sektor pajak kendaraan melalui pembatasan BBM tersebut.

Namun, terdapat materi yang secara tidak langsung masuk ke ranah sanksi pada SE tersebut, yakni terkait dengan pajak kendaraan bermotor khususnya poin ke sembilan yang menyebutkan bagi pengguna fuel card dengan kendaraan menunggak pajak paling lambat dua bulan akan dilakukan pemblokiran fuel card.


"Dapat ditafsirkan penggunaan fuel card ini merupakan bagian kebijakan untuk menaikan PAD dari sektor pajak kendaraan," kata Anwar, Selasa (31/10/2023).


Dalam Hukum Tata Negara (HTN) terdapat teori dari Lawrence Friedman yang menjelaskan tentang teori sistem hukum yang berisi struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum.


Struktur hukum (legal structure) merupakan kelembagaan yang diciptakan oleh sistem hukum itu dengan berbagai macam fungsi dalam rangka mendukung bekerjanya sistem tersebut. 


Komponen ini dimungkinkan untuk melihat bagaimana sistem hukum itu memberikan pelayanan terhadap penggarapan bahan-bahan hukum secara teratur.


Substansi hukum atau legal substance adalah aturan atau norma yang merupakan pola perilaku manusia dalam suatu tatanan masyarakat yang berada dalam sistem hukum tersebut. 


Sebagai contoh, pengemudi yang melebihi batas kecepatan akan dikenakan denda.


Budaya hukum adalah tanggapan umum yang sama dari masyarakat tertentu terhadap gejala-gejala hukum. 


Tanggapan itu merupakan kesatuan pandangan terhadap nilai-nilai dan perilaku hukum.


Anwar menyampaikan teori ini berkaitan dengan implementasi Surat Edaran Pendistribusian BBM tersebut untuk keberlanjutannya. 


Bahwa dalam sebuah implementasi kebijakan, diharapkan ketiga aspek sistem hukum bisa berjalan dengan baik dan benar.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved