Berita Bangka Belitung

SE Pj Gubernur Babel Tentang Kendaraan Mati Pajak Bertujuan Naikkan PAD

Anwar mengatakan, distribusi BBM tertentu bersubsidi ditujukan dengan masuk baik yaitu tepat sasaran dan tepat guna.

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos
Antrean BBM Solar di SPBU. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Terkait SE Pj Gubernur Babel tentang kendaraan pajak mati yang tidak bisa membeli BBM solar Subsidi, akademisi hukum UBB Muhammad Syaiful Anwar berpendapat secara prinsip ada dua poin penting dalam surat tersebut yakni distribusi BBM dan PAD sektor pajak kendaraan.

Anwar mengatakan, distribusi BBM tertentu bersubsidi ditujukan dengan masuk baik yaitu tepat sasaran dan tepat guna.

Secara prinsip harus disepakati ini kebijakan yang baik bahwa BBM bersubsidi hanya boleh diberikan kepada masyarakat yang tepat agar manfaatnya terasa.

Lalu, menurut Anwar SE nomor : 541/259/IV tentang pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu atau solar subsidi di Babel secara kontekstual ingin meningkatkan PAD sektor pajak kendaraan melalui pembatasan BBM tersebut.

Namun, terdapat materi yang secara tidak langsung masuk ke ranah sanksi pada SE tersebut, yakni terkait dengan pajak kendaraan bermotor khususnya poin ke sembilan yang menyebutkan bagi pengguna fuel card dengan kendaraan menunggak pajak paling lambat dua bulan akan dilakukan pemblokiran fuel card.


"Dapat ditafsirkan penggunaan fuel card ini merupakan bagian kebijakan untuk menaikan PAD dari sektor pajak kendaraan," kata Anwar, Selasa (31/10/2023).


Dalam Hukum Tata Negara (HTN) terdapat teori dari Lawrence Friedman yang menjelaskan tentang teori sistem hukum yang berisi struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum.


Struktur hukum (legal structure) merupakan kelembagaan yang diciptakan oleh sistem hukum itu dengan berbagai macam fungsi dalam rangka mendukung bekerjanya sistem tersebut. 


Komponen ini dimungkinkan untuk melihat bagaimana sistem hukum itu memberikan pelayanan terhadap penggarapan bahan-bahan hukum secara teratur.


Substansi hukum atau legal substance adalah aturan atau norma yang merupakan pola perilaku manusia dalam suatu tatanan masyarakat yang berada dalam sistem hukum tersebut. 


Sebagai contoh, pengemudi yang melebihi batas kecepatan akan dikenakan denda.


Budaya hukum adalah tanggapan umum yang sama dari masyarakat tertentu terhadap gejala-gejala hukum. 


Tanggapan itu merupakan kesatuan pandangan terhadap nilai-nilai dan perilaku hukum.


Anwar menyampaikan teori ini berkaitan dengan implementasi Surat Edaran Pendistribusian BBM tersebut untuk keberlanjutannya. 


Bahwa dalam sebuah implementasi kebijakan, diharapkan ketiga aspek sistem hukum bisa berjalan dengan baik dan benar.


Kemudian, aturan yang dilanggar warga terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, secara tidak langsung masuk ke ranah administrative dengan pemberlakuan pajak kendaraan bermotor.


Sumber aturannya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 


Namun, dalam aturan tersebut berkaitan dengan pelanggaran tilang yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian karena tidak membayar tepat waktu (daluarsa).


Dalam perspektif Hukum Tata Negara Anwar memosisikan dahulu terkait dengan terminology Surat Edaran. 


Menurut Peraturan Menteri (Kemenpan) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, yang dimaksud dengan Surat Edaran tidak dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan, dan hanya memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak. 

Jika merujuk lebih tinggi lagi, adalah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang pada intinya Surat Edaran tidak masuk dalam struktur peraturan perundang-undangan karena tidak memiliki konsep norma di dalamnya.

"Yang perlu dibawahi adalah, terdapat unsur sanksi dalam Surat Edaran tersebut, yang akan melakukan pemblokiran terhadap kendaraan yang telat bayar pajak kendaraan bermotor," jelas Anwar.

Hal tersebut merupakan persoalan yang sering tumpang tindih selama ini, bukan hanya sekarang, namun sejak lama masih banyak kegamangan unsur peraturan ditempel dalam sebuah kebijakan. 

"Dengan kata lain, sebuah kebijakan diisi dengan materi peraturan berupa sanksi. Hal ini yang menjadikan sering terjadi tumpang tindih aturan yang ada," katanya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved