Dosen UBB Ini Sebut Kebijakan Mati Pajak Tak Dapat BBM Subsidi Dipikir Ulang

mekanisme pelaksanaan penentuan sangsi kebijakan kita mengenal istilah double jeopardy atau secara sederhana dimaknai sebagai prinsip sanksi ganda...

Bangka Pos / Sepri
Ilustrasi antrean BBM Solar di SPBU. 

POSBELITUNG.CO -- Surat edaran (SE) Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) tanggal 23 Oktober 2023 nomor : 541/259 menegaskan mulai tanggal 19 November 2023 kendaraan yang mati pajak tidak bisa membeli BBM (solar) Subsidi.

Terkait hal itu. Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung, Ariandi A Zulkarnain mengatakan, kebijakan yang dilakukan Pj Gubernur merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah dalam memecahkan masalah atau mencapai tujuan tertentu.

Berkaitan dengan kepentingan masyarakat, persoalan pro dan kontra edaran 541/259/IV dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung harus dimaknai dalam beberapa hal, mulai dari kepentingan masyarakat, efisiensi dan konsekuensi yang tidak diinginkan dalam sebuah kebijakan.

"Pendapatan dari sektor pajak kendaraan ini akan berkontribusi kepada sumber pendapatan daerah atau provinsi dan minimal 10 persen bagi hasil kepada kabupaten dan kota, selanjutnya. Untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, berguna untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum dan meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi wajib pajak," jelas Ariandi, kepada Bangkapos.com, Rabu (1/11/2023)

Ia menambahkan, persoalan pajak harus dilihat dalam kacamata sektoral, membayar pajak merupakan kewajiban masyarakat.

Namun subsidi adalah hak warga negara untuk mendapat keadilan dan kesejahteraan. persoalan wajib pajak terjadi hampir disemua sektor, bukan hanya pajak kendaraan.

"Jika berkaca pada kacamata kepentingan publik kita bisa perhatikan konsumen solar didominasi oleh mereka yang mayoritas dalam skala kepentingan ekonomi menengah yang justru akan berdampak terhadap kebutuhan operasional harian wajib pajak," katanya.

Baca juga: Ocha, Putri Martoni Orasi di Polres Belitung: Bapak Saya Bukan Penjahat, Bebaskan 11 Pejuang Kami

Baca juga: Sosok Wanita Cantik ini yang Buat Enuh Nugraha Lulusan ITB jadi ODGJ, Kuliah Kedokteran di Unpad

Baca juga: Harga HP Oppo A38 Terbaru Awal November 2023 dan Spesifikasi, Desain Stylish dengan Fitur Spesial

Dikatakannya, memang pilihan perlu diambil, namun kebijakan tersebut juga tidak benar benar memberikan solusi yang efisien karena melibatkan banyak pihak yang seharusnya di luar tanggung jawab mereka.

Tidak tertib terhadap kewajiban membayar pajak sejatinya memiliki konsekuensi mulai dari denda, penahanan kedaraan.

"Penundaan registrasi dan lain lain, dalam mekanisme pelaksanaan penentuan sangsi kebijakan kita mengenal istilah double jeopardy atau secara sederhana dimaknai sebagai prinsip sanksi ganda adalah bahwa seseorang tidak boleh dihukum dua kali atas tindakan yang sama," jelas Ariandi.

Maka sebaiknya, dikatakan Ariandi pikirkan ulang kebijakan dan skema yang lebih baik dalam upaya mentertibkan wajib pajak, sehingga kebijakan yang diambil pemerintah tidak memberikan ruang bagi persoalan, muncul justru dari solusi yang dipilih pemerintah.

"Kita tentu perlu menghargai dan mendukung pilihan-pilihan baik yang diambil pemerintah selama memang untuk kepentingan publik dan kebaikan masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, kacamata pemerintah harus melihat bahwa pajak bukan hanya persoalan angka atau keuntungan negara yang dihasilkan tapi juga persoalan tata kelola sistem yang perlu dilihat berkesinambungan dalam jangka panjang.

"Persoalan pajak juga harus diberlakukan sama dengan para wajib pajak lainnya dalam sektor yang berbeda. Jangan sampai pemerintah hanya melihat keuntungan pajak dari satu sektor saja. Namun juga keadilan dalam upaya pilihan pilihan politik yang diambil.

Bagaimana dengan pajak bumi dan bangunan, properti, hotel, restoran dan banyak sektor pajak lainnya yang masih menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Apakah ada kebijakan yang diambil," ungkap Ariandi.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved