Dosen UBB Ini Sebut Kebijakan Mati Pajak Tak Dapat BBM Subsidi Dipikir Ulang

mekanisme pelaksanaan penentuan sangsi kebijakan kita mengenal istilah double jeopardy atau secara sederhana dimaknai sebagai prinsip sanksi ganda...

Bangka Pos / Sepri
Ilustrasi antrean BBM Solar di SPBU. 

Warga Mentok Tak Setuju

Terkait SE  Pj Gubernur Babel  nomor: 541/259 tentang kendaraan yang mati pajak tidak bisa membeli BBM (solar) Subsidi, warga di Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, angkat bicara.

Baca juga: MUI Serukan PM Israel Netanyahu Ditetapkan Jadi Penjahat Perang

Baca juga: Biodata Anya Geraldine Lengkap Agama dan Umur, kini Diintai Fans Fanatik

Baca juga: Momen Haru Seorang Ibu Minta Izin ke Anaknya untuk Nikah Lagi, Ternyata Harus 8 Tahun Lebih Menunggu

Sukur (43) salah seorang warga mengatakan, kebijakan kendaraan yang mati pajak tidak bisa membeli BBM subsidi jenis solar tidak tepat diberlakukan di Bangka Barat.

Ia menegaskan, saat ini ekonomi rakyat masih sulit ditambah lagi beban, tak boleh mengisi BBM subsidi karena tidak bayar pajak.

"Ibarat warga ini dihukum dua kali, sudah harus bayar denda pajak dan tidak bisa isi BBM subsidi. Tentu saya pribadi keberatan. Kadang kala warga tidak bayar pajak karena tidak ada duit, sedang sulit. Untuk makan saja harus kerja sehari. Jadi pilihanya bayar pajak atau tidak makan, ya tentu pilih beli untuk makan, bertahan hidup," kata Sukur dengan nada sedikit meninggi kepada Bangkapos.com, Rabu (1/11/2023).

Selain itu, ekonomi masyarakat saat ini, kata Sukur sedang sulit, sejumlah barang kebutuhan naik, dari beras, bawang, cabai dan lainnya. Sehingga menambah beban masyarakat untuk dapat memenuhinya.

"Jadi janganlah mengelurkan kebijakan yang memberatkan. Perlu dievaluasi kembali, ekonomi saat ini sedang sulit. Masyarakat itu butuh solusi bagaimana meningkatkan pendapatan, mencari lapangan kerja. Bukan dilarang beli BBM subsidi. Bukan solusi itu namanya  yang ada mencekik masyarakat hingga kehabisan napas," katanya.

Sementaa itu, Bupati Bangka Barat, Sukirman. Ia mengatakan kebijakan yang dibuat Pemprov terkait pembelian BBM subsidi untuk mengatur penggunaan BBM.

"Kenapa membuat begitu, jadi secara administrasinya bagus. Pemprov atasan kita, kita menyesuaikan diri, adapun kurang cocok kita berikan masukan. Mendengar aspirasi masyarakat, tapi prinsip setuju. Mana kurang pas kita perbaiki beri masukan," kata Sukirman kepada Bangkapos.com, Senin (30/10/2023) di sela aktivitasnya.

Ia juga menekankan untuk kendaran dinas di Pemkab Babar untuk segera dapat menyelesaikan terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca juga: Doa Taubat Para Nabi, Doa Penghapus Dosa Termasuk Pelebur Dosa Zina, dan Bacaan Istighfar Rasulullah

Baca juga: Dona Mantan TKW Taiwan Asal Bogor Meninggal Dunia, Sempat Buat Pesan: Udah ga Ada Harapan!

Baca juga: LPA Belitung Timur Minta Kasus Perusakan Sekolah MTs Negeri Manggar Diselesaikan Lewat RJ

"Kalau kira kira tidak dipakai lagi tidak berfungsi lagi dihapuskan. Artinya semua kebijakan yang dibangun itu untuk tertib," ujarnya.

Lebih jauh, Sukirman meminta dinas terkait untuk dapat memeriksa kendaraan dinas di Pemkab Babar yang belum lunas pajak untuk dapat dibayarkan.

"Meriksa itu ada barangnya tapi tidak aktif. Itu nanti kita periksa, sampai hari ini sampai di mana. Tapi yang belum lunas saya minta dilunasi. Yang tidak aktif kenapa.? Mungkin yang lama lama harus ada surat menyuratnya. sekarang kita cari," kata mantan Anggota DPRD Babel ini.

Ia mengharapkan, semua kendaraan dinas yang masih layak untuk lunas pajak dan layak digunakan. Karena semua kendaraan dinas dibutuhkan saat ini.

"Memang masih layak kita pakai. Banyak kita butuhkan," terangnya.

(*/Riki Pratama/ Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved