Pos Belitung Hari Ini
Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi Solar, QR Code dan MyPertamina Bakal Diblokir
Terhitung 10 November 2023, kendaraan roda empat di Babel yang mati pajak, dilarang mengisi BBM bersubsidi jenis solar di SPBU.
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Terhitung 10 November 2023, kendaraan roda empat yang mati pajak, dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Apabila pemilik kendaraan yang pajaknya mati tak segera melunasi pajak kendaraan, maka Fuel Card dan QR Code MyPertamina miliknya akan diblokir.
Larangan itu tercantum di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 541/259/IV yang diterbitkan Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel), tertanggal 23 Oktober 2023 tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu/Solar Bersubsidi di Babel.
Kepala Biro Ekonomi Pembangunan Setda Babel, A Yani, melalui Koordinator Bidang SDA BUMD BLUD, Heru Widarto membenarkan adanya Surat Edaran Pj Gubernur Babel tersebut.
Heru menjelaskan, SE Pj Gubernur itu memuat 13 poin mengatur tentang larangan dan ketentuan kendaraan yang bisa memakai Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu/Solar Bersubsidi.
Kata Heru, larangan kendaraan bermotor yang mati pajak mengisi solar bersubsidi di SBPU, termaktub pada poin kelima SE Pj Gubernur.
“Bunyinya, kendaraan yang dapat menggunakan Jenis BBM Tertentu (Solar Subsidi) adalah kendaraan yang telah lunas Pajak Kendaraan Bermotor dengan mendapat verifikasi oleh Unit Pelaksana Teknis Samsat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di kabupaten/kota,” ujar Heru saat dihubungi Bangka Pos Group, Senin (30/10/2023).
Lanjut Heru, pada poin 9 surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa bagi pengguna Fuel Card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat 2 bulan setelah batas akhir berlakunya Pajak Kendaraan Bermotor akan dilakukan pemblokiran Fuel Card.
“Selanjutnya pada poin 10 dalam SE disebutkan, berkenaan dengan hal pada poin 9, bagi pengguna Fuel Card yang sudah melakukan pelunasan pajak agar dapat melakukan pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan Fuel Card yang baru,” ungkap Heru.
Lebih jauh, kata Heru, pihak Pemprov juga telah bekerja sama dengan pihak Pertamina terkait MyPertamina QR Code.
“Ini tercantum pada poin 11 yang menyatakan bahwa pihak PT Pertamina Patra Niaga (Persero) dapat melakukan pemblokiran terhadap Nomor Polisi yang tertera pada QR Subsidi Tepat My Pertamina dan membuka blokir QR tersebut berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4 ribu kendaaraan
Heru menerangkan SE tersebut dikeluarkan selain dalam rangka pengendalian distribusi solar subsidi juga memperhatikan kecukupan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Karena rata-rata kuota solar kita sudah hampir habis dan dikhawatirkan tidak akan cukup sampai bulan Desember. Meski kita sudah mengajukan penambahan ke BPH Migas, tapi juga harus ada efisiensi,” sebutnya.
Karena itu diperlukan pengaturan-pengaturan untuk teknis pembelian di SPBU agar subsidi yang diberikan pemerintah dapat tepat sasaran dan tepat guna.
Sidang Perdana Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung, Amin & Mardani Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 M |
![]() |
---|
Warga Belitung Jadi Korban Investasi Risetcar, Modal Puluhan Juta Raib |
![]() |
---|
Tangis Tiga Anak Prof Udin Pecah, Istri Saparudin Ungkap 12 Tahun Perjuangan |
![]() |
---|
LIPSUS - Demi Pilkada Ketua KPU Pangkalpinang Menginap di Kantor, Satu Jam Beralaskan Kain Tipis |
![]() |
---|
LIPSUS - Menata Kota Jauh Lebih Sulit, Pemkot Pangkalpinang Berharap RTRW Baru Segera Disahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.