Pos Belitung Hari Ini

Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi Solar, QR Code dan MyPertamina Bakal Diblokir

Terhitung 10 November 2023, kendaraan roda empat di Babel yang mati pajak, dilarang mengisi BBM bersubsidi jenis solar di SPBU.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini, Rabu 1 November 2023 

Heru menyebutkan, pemblokiran Fuel Card rencananya akan diberlakukan bagi lebih dari 4.000 kendaraan berbahan bakar solar yang sampai saat ini melakukan penunggakan pembayaran pajak tahunan.

“Kami sudah minta data ke Bakuda, dari 14.000 lebih kendaraan berbahan bakar solar di Babel, ada 4.000 lebih yang pajaknya mati. Artinya ada Rp7 miliar-Rp8 miliar yang menunggak, jadi Pak Pj (Suganda) mengeluarkan edaran itu,” beber Heru.

Ia menambahkan, dalam surat tersebut juga disebutkan kendaraan yang dilarang menggunakan solar subsidi, di antaranya kendaraan dinas pemerintah kecuali ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

Menurutnya, kebijakan yang rencananya akan mulai diterapkan pada 10 November 2023 itu, tidak hanya untuk melakukan efisiensi penggunaan BBM bersubsidi jenis solar, tetapi juga bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia juga menjelaskan, secara teknis kebijakan itu akan diterapkan pada kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua bulan.

“Karena kita sama-sama tahu, solar subsidi ini banyak juga diambil pengerit. Kemudian sekarang kan masih ada pemutihan, silakan masyarakat memanfaatkan itu,” tegasnya.

Akan tetapi, kata Heru, pembatasan itu hanya akan dilakukan pada pembelian jenis solar bersubsidi.

“Untuk itu silakan nanti bisa beli yang non-subsidi, seperti dexlite itu masih bisa. Teknisnya, nanti misal sudah terblokir dan kemudian membayar pajak, untuk mendapatkan Fuel Card dan QR Code bisa mengisi data ulang dari awal sesuai kebijakan Pertamina,” tukasnya.

Verifikasi data

Pertamina Bangka Belitung akan menindaklanjuti dan mengikuti Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur terkait larangan bagi kendaraan yang mati pajak membeli BBM subsidi jenis solar di SPBU.

“Untuk data kendaraan kami akan menindaklanjuti atau verifikasi informasi data dari Samsat melalui Bakueda dan ESDM. Biar nanti untuk kendaraan yang pajaknya terlewat ada datanya dan terverikasi di sistem,” ungkap Sales Area Manager Retail Babel, Adeka saat dikonfirmasi Bangka Pos Group, Senin (30/10/2023).

Dia mengimbau dengan terbitnya SK Gubernur tentang pembelian solar subsidi agar pemilik kendaraan segera melakukan pemeriksaan dan melengkapi sesuai ketentuan surat edaran.

Sementara itu, Ika pengguna solar subsidi mengaku setuju dengan penerapan yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Babel.

Menurutnya, hal tersebut sangat baik agar penggunaan solar subsidi bisa tepat dan sesuai peruntukan.

“Saya males tiap kali ke SPBU antrean solar rame, jadi terpaksa pakai dexlite. Semoga dengan aturan ini bisa menertibkan wajib pajak dan pengguna solar bisa tepat sasaran,” ujar Tika.

Halaman
123
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved